BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Satreskrim Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dengan kerugian mencapai Rp 90 juta. Kasus ini bermula pada Juni 2025 di rumah korban, Miswanti, warga Wuryantoro Lor, Kecamatan Wuryantoro, Kabupaten Wonogiri.
Pelaku berinisial Muhammad Abyan Rabbani (30), warga Wuryantoro, merupakan penanggung jawab usaha katering “Tisera” milik korban. Pelaku diberi kewenangan mengelola aplikasi pemesanan serta pembayaran usaha tersebut.

Korban mulai curiga pada awal September 2025 saat tidak ada pemasukan dari usaha katering. Setelah pengecekan, diketahui sejumlah pembayaran pelanggan tidak masuk ke rekening korban, melainkan dialihkan ke rekening pribadi pelaku. Praktik tersebut berlangsung sejak Juli 2025, menyebabkan kerugian hingga Rp 90 juta.
Tim Resmob Polres Wonogiri melakukan penyelidikan pada Minggu malam (16/11/2025) dan berhasil menangkap pelaku di wilayah Solo tanpa perlawanan.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo mengapresiasi kerja cepat tim Resmob. “Kami bertindak cepat begitu memperoleh informasi awal. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik,” ujarnya.
Kapolres juga menekankan pentingnya kewaspadaan dalam pengelolaan usaha berbasis digital. “Kasus ini menjadi pembelajaran bahwa setiap transaksi digital harus diawasi dengan baik agar tidak dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, tambahnya.
Polisi menyita barang bukti berupa satu lembar surat pendirian usaha dan dua buku tabungan.
Pelaku dijerat Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.(*)






