BeritaWonogiri.com [SUKOHARJO] – Unit Pengumpul Zakat (UPZ Masjid Al-Falah) yang berlokasi di perempatan Jalan Krakatau dan Jalan Semeru, Madyorejo RT 01 RW 07, Jetis, Sukoharjo, menggelar kegiatan pentasyarufan (penyaluran) zakat, infak, dan sedekah pada Jumat, 24 Juli 2026.
Penyaluran dana umat kali ini merupakan pelaksanaan UPZ Masjid Al-Falah yang ke-3 sepanjang bulan Juli 2026. Bantuan disalurkan secara transparan dengan menyasar berbagai golongan mustahik, mulai dari guru TPQ, anak yatim, marbot, santri dhuafa, hingga pedagang kecil di lingkungan sekitar masjid.
Ketua UPZ Masjid Al-Falah, H. Triminarno, S.H., menegaskan bahwa jajaran pengurus senantiasa siap menerima dan mengelola Zakat Mal, Zakat Fitrah, infak, maupun sedekah dari jemaah dan warga secara akuntabel.
“Pentasyarufan kali ini disaksikan langsung oleh para muzakki. Harapannya, langkah ini menambah kepercayaan masyarakat kepada pengurus masjid, sehingga zakat yang mereka titipkan benar-benar sampai kepada jemaah yang membutuhkan secara tepat sasaran,” ujar Triminarno.
Dalam aksi sosial ini, pengurus menyalurkan berbagai jenis bantuan. Penyaluran meliputi paket sembako untuk lima warga kurang mampu senilai Rp250.000 per paket, serta bantuan beasiswa pendidikan untuk dua pelajar masing-masing sebesar Rp500.000.
Selain itu, UPZ memberikan bantuan operasional berkala bagi Ustadz TPQ sebesar Rp500.000 setiap bulan. Sektor UMKM lokal juga mendapat perhatian melalui penyaluran bantuan sarana usaha bagi 10 pedagang kaki lima (HIK). Setiap pedagang menerima dua lusin gelas (24 buah) dan spanduk MMT usaha dengan nama lapak masing-masing.
“Kegiatan ini bertujuan memperkuat peran masjid sebagai pusat pemberdayaan umat dan pengelolaan zakat berbasis komunitas, sekaligus menjalin silaturahmi erat bersama jemaah maupun warga,” jelas Triminarno.
Triminarno menambahkan, program pentasyarufan semacam ini direncanakan berlangsung konsisten setiap bulan untuk menjangkau para asnaf lainnya yang berhak menerima.
“Melalui zakat maal yang disalurkan, kita berharap dapat mensucikan harta para muzakki dari hak orang lain, sekaligus membersihkan jiwa dari sifat kikir dan tamak,” pungkasnya. (Begug SW)








Komentar