BeritaWonogiri.com [PUHPELEM] – Polres Wonogiri mengungkap dugaan Pencurian HP Wonogiri yang terjadi di Desa Sukorejo, Kecamatan Puhpelem, Kabupaten Wonogiri. Polisi mengamankan seorang terduga pelaku berinisial PRF (18), warga Kecamatan Puhpelem, berikut satu unit HP merek Realme C51S.
Kasus tersebut diketahui pada Sabtu, 8 Agustus 2026, sekitar pukul 22.30 WIB di rumah korban berinisial S. Korban menyadari telepon seluler miliknya yang sebelumnya disimpan di kamar cucu telah hilang.
Sebelumnya, HP tersebut digunakan dan diisi daya di dekat televisi. Setelah baterai penuh, korban mencabut HP kemudian membawanya ke kamar cucu.
Saat itu, pintu kamar dalam kondisi tidak terkunci. Ketika korban kembali masuk ke kamar pada Sabtu malam, HP beserta charger yang sebelumnya berada di tempat tersebut sudah tidak ada.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp2,5 juta. Korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polsek Puhpelem untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
Setelah menerima laporan, petugas melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap keberadaan terduga pelaku sekaligus mencari barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Upaya penyelidikan kemudian membuahkan hasil. Pada Jumat, 4 September 2026, sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengamankan PRF beserta satu unit HP yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Wonogiri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, S.H., S.I.K., melalui Kasihumas Iptu Ririn Indrawati, S.H., M.H., pada Sabtu, 5 September 2026, mengatakan pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk keseriusan jajaran kepolisian dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
Polres Wonogiri juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap barang-barang berharga. Masyarakat diminta memastikan pintu maupun tempat penyimpanan barang dalam kondisi aman ketika ditinggalkan.
Dalam perkara tersebut, terduga pelaku diproses atas dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Polres Wonogiri memastikan proses penanganan perkara dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan juga mengedepankan profesionalitas dan akuntabilitas dalam setiap tahapan penyidikan. (*)







Komentar