Polisi Tangkap Pria Diduga Perantara Sabu 1,05 Gram di Jalan Wonogiri-Ngadirojo

Polisi Tegaskan Komitmen Pemberantasan Narkotika

BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Satresnarkoba Polres Wonogiri mengungkap dugaan peredaran sabu dengan mengamankan seorang pria berinisial RSW (28), asal Jebres, Kota Surakarta. Dalam pengungkapan peredaran sabu Wonogiri tersebut, polisi menyita satu paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram.

RSW diamankan saat berada di pinggir Jalan Raya Wonogiri-Ngadirojo, wilayah Sanggrahan, Desa Giripurwo, Kecamatan Wonogiri, Jumat, 28 Agustus 2026 malam.

Selain sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa potongan lakban hitam dan tissue, satu celana pendek warna hijau, satu tube berisi urine, serta satu unit telepon seluler Redmi 9C warna hitam.

Kapolres Wonogiri AKBP Haris Munandar Hasyim, S.H., S.I.K., melalui Kasihumas Polres Wonogiri Iptu Ririn Indrawati, S.H., M.H., mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Wonogiri di wilayah Kecamatan Wonogiri.

“Pada saat melintas di Jalan Raya Wonogiri-Ngadirojo, petugas melihat seorang pria yang mencurigakan berada di pinggir jalan. Saat didekati, yang bersangkutan terlihat panik,” kata Iptu Ririn, Sabtu, 29 Agustus 2026.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan awal. Kepada polisi, RSW mengaku membawa narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celana.

Bungkusan yang terdiri dari potongan lakban hitam dan tissue itu kemudian dikeluarkan dan dibuka di hadapan petugas serta saksi. Polisi menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram.

“Setelah bungkusan dibuka, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,05 gram. Selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Dalam perkara tersebut, RSW diduga berperan sebagai perantara dalam tindak pidana narkotika. Ia diproses dengan sangkaan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto ketentuan KUHP dan penyesuaian pidana sebagaimana tercantum dalam laporan perkara.

Iptu Ririn menambahkan, RSW diketahui pernah berurusan dengan hukum dalam perkara narkotika. Berdasarkan catatan kepolisian, RSW pernah ditangkap dan diproses oleh Polresta Surakarta pada 2020 serta menjalani hukuman sekitar 18 bulan di Rutan Surakarta.

“Yang bersangkutan sebelumnya juga pernah menjalani proses hukum dalam perkara narkotika. Hal ini menjadi perhatian kami bahwa pemberantasan narkotika harus dilakukan secara berkelanjutan,” ujarnya.

Iptu Ririn menegaskan Polres Wonogiri tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukumnya.

“Polres Wonogiri berkomitmen memberantas peredaran narkotika. Kami juga mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika,” pungkasnya.

Proses penyidikan terhadap RSW dan barang bukti yang diamankan selanjutnya dilakukan di Mapolres Wonogiri. (*)

Komentar