Polres Sukoharjo Tunggu Hasil Gelar Perkara Untuk Tetapkan Tersangka Kecelakaan KA vs Mobil

BeritaWonogiri.com [SUKOHARJO] – Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menegaskan tim penyidik telah memeriksa tujuh saksi, termasuk petugas jaga perlintasan, satpam, warga sekitar, serta sopir mobil lain yang berada di belakang korban dan belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan mobil dengan kereta api (KA).

“Hingga saat ini, kami belum menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan tersebut. Penyidikan masih berlangsung, dan polisi menunggu hasil gelar perkara bersama Kejaksaan Negeri [Kejari] Sukoharjo,” ujar Kapolres ketika ditemui RRI, Jumat, 28 Maret 2025.

Kecelakaan terjadi di perlintasan kereta api depan Terminal Sukoharjo, yang melibatkan mobil berpelat B 2883 BYJ dan KA Batara Kresna, Rabu pagi. Akibatnya empat orang pemudik dari Jakarta meninggal dunia dan tiga lainnya mengalami luka-luka.

Baca juga: Kecelakaan Mobil Dan KA Batara Kresna Di Sukoharjo, 4 Orang Meninggal, 3 Luka

“Jika disetujui oleh kejaksaan, maka akan dilakukan pemeriksaan ulang dan kasus naik ke tahap penyidikan, barulah ada kemungkinan penetapan tersangka. Dari hasil penyelidikan awal, diduga kecelakaan terjadi karena petugas jaga terlambat menutup palang pintu perlintasan,” ujar Kapolres.

Di sisi lain, PT Jasa Raharja Cabang Sukoharjo memastikan seluruh korban akan mendapatkan santunan. “Korban luka mendapat biaya perawatan maksimal Rp20 juta, sedangkan bagi korban meninggal dunia, ahli warisnya akan menerima santunan sebesar Rp50 juta,” kata Afrizal, selaku perwakilan Jasa Raharja, Jumat.

Peristiwa ini menjadi pengingat akan pentingnya keselamatan di perlintasan kereta api, terutama saat arus mudik Lebaran. Polisi masih terus mendalami kasus ini guna memastikan apakah ada unsur kelalaian yang menyebabkan kecelakaan maut tersebut. (RRI/Edwi Puryono)
Editor: Triantotus

Komentar