Satresnarkoba Sukoharjo Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Alprazolam di Mojolaban

Dua pelaku asal Karanganyar ditangkap di Mojolaban dengan barang bukti Alprazolam, kasus terungkap berkat laporan masyarakat.

Beritawonogiri.com [SUKAHORAJO] – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sukoharjo kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan psikotropika. Dari operasi tersebut, polisi mengamankan dua pemuda asal Karanganyar di wilayah Mojolaban.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi obat daftar G dan psikotropika di sebuah rumah kos di Desa Sapen, Kecamatan Mojolaban. Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit 2 Satresnarkoba Polres Sukoharjo segera melakukan penyelidikan.

Hasilnya, dua orang berhasil diamankan, masing-masing berinisial INL (25), karyawan swasta asal Karanganyar, serta DAW (19), seorang pelajar. Keduanya tertangkap tangan saat berada di lokasi kejadian.

Benar, kami mengamankan dua orang pelaku penyalahgunaan psikotropika dengan barang bukti tiga butir Alprazolam 1 mg. Keduanya sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Kasat Resnarkoba Polres Sukoharjo, AKP Ari Widodo, mewakili Kapolres Sukoharjo AKBP Anggaito Hadi Prabowo, Jumat (29/8/2025).

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 3 butir obat Atarax Alprazolam 1 mg, uang tunai Rp40.000, serta satu celana panjang jeans hitam. Barang bukti tersebut langsung disita dan dibawa ke Mapolres Sukoharjo bersama kedua tersangka.

Menurut AKP Ari Widodo, tindakan para pelaku telah melanggar Pasal 62 jo Pasal 60 ayat (4) dan ayat (5) UU No. 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. “Kami akan memproses hukum sesuai aturan yang berlaku, sebagai komitmen memberantas penyalahgunaan psikotropika di Sukoharjo,” tegasnya.

Polres Sukoharjo juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat-obatan terlarang. Langkah ini dinilai penting untuk menekan penyalahgunaan narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari dampak buruk psikotropika.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *