Kades Sugihan Wonogiri Mangkir dan Melarikan Diri Usai Ditetapkan Tersangka oleh Kejaksaan

Kades Sugihan Bulukerto, Murdiyanto, buron setelah dua kali mangkir pemanggilan, Kejaksaan tetapkan tersangka kasus penyalahgunaan ADD.

Beritawonogiri.com [BULUKERTO] – Kasus hukum di lingkungan pemerintahan desa Wonogiri kembali mencuat. Kades Sugihan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, Murdiyanto, dinyatakan melarikan diri usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Wonogiri dalam perkara penyalahgunaan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2022/2023. Penetapan tersangka dilakukan usai Kades Sugihan tiga kali mangkir dari panggilan resmi Kejaksaan.

Awalnya, Kejaksaan Negeri Wonogiri melakukan pemanggilan resmi pertama terhadap Murdiyanto, namun ia mangkir tanpa alasan jelas. Surat pemanggilan kedua pun dilayangkan, sayangnya Murdiyanto kembali tak hadir. Sesuai prosedur, seharusnya dilakukan penjemputan paksa pada pemanggilan ketiga, namun Kejaksaan tetap mengirim surat panggilan ketiga yang juga diabaikan oleh Murdiyanto.

Akhirnya, Kejaksaan Negeri Wonogiri mengambil keputusan tegas menetapkan Kades Sugihan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan ADD. Penetapan itu dilakukan karena Murdiyanto sudah tidak menunjukkan itikad baik untuk memenuhi pemeriksaan hukum, bahkan diketahui telah melarikan diri dari kediamannya.

Keterangan dari warga Desa Sugihan yang ditemui media menyebutkan, Kades Murdiyanto sudah beberapa hari tidak terlihat di rumahnya dan absen dalam sejumlah kegiatan desa, termasuk Musrenbang Desa Sugihan. Warga inisial E dan S, yang menolak disebutkan namanya, memperkuat dugaan bahwa sang kades benar-benar telah melarikan diri.

Kasus dugaan penyalahgunaan ADD ini semakin menjadi perhatian publik. Banyak masyarakat Desa Sugihan berharap penegakan hukum ditegakkan secara transparan dan adil agar dana desa benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan disalahgunakan oleh oknum pejabat.

Penyidikan dari Kejaksaan Negeri Wonogiri diharapkan mampu mengungkap detail kasus serta memastikan keberadaan Murdiyanto agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya. Ketiadaan kades dalam agenda Musrenbang dan kegiatan desa lainnya menjadi sinyal kuat bahwa buronan ini memang berusaha menghindar dari tanggung jawab hukum.

Dinamika pelarian Kades Sugihan tak hanya memantik pembicaraan di tingkat desa, namun juga menjadi momentum evaluasi atas pengawasan dana desa di Wonogiri dan daerah sekitarnya. Penegakan hukum atas Murdiyanto diharapkan menjadi contoh kasus penyalahgunaan jabatan yang tidak boleh ditiru di masa mendatang.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *