BeritaWonogiri.com [NGADIROJO] – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Wonogiri berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Seorang pria berinisial JK S alias Gembreng (41) ditangkap dalam sebuah operasi pada Rabu (26/11/2025) malam.
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 19.30 WIB di kawasan bekas SPBU Mobil Indostation, Dusun Manggis, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo. Operasi ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas mencurigakan pelaku yang diduga sering membawa dan menggunakan sabu.

Berdasarkan laporan tersebut, tim Opsnal melakukan penyelidikan. Setelah mengonfirmasi kebenaran informasi, mereka akhirnya menemukan dan menangkap pelaku di lokasi kejadian.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto 1,38 gram. Sabu tersebut dibungkus plester cokelat dan disembunyikan di dalam bungkus rokok Camel warna ungu. Barang bukti lain yang diamankan meliputi kapas, plester, serta satu unit ponsel OPPO A3X berikut kartu SIM.
Pelaku, JK S (41), kemudian dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk pemeriksaan intensif. Dari hasil penyidikan, pelaku ditetapkan sebagai pengguna dan telah resmi menjadi tersangka.
Penyidik menjeratnya dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal ini mengancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda minimal Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar.
Kapolres Wonogiri AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasat Humas AKP Anom Prabowo, menegaskan komitmen kuat jajarannya dalam memberantas narkoba.
“Setiap laporan yang masuk akan langsung kami tindak lanjuti. Polres Wonogiri tidak memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan ataupun peredaran narkotika di wilayah kami,” tegas Anom Prabowo.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif menjadi mata dan telinga polisi dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan terkait narkoba. “Peran masyarakat sangat penting. Bersama-sama kita wujudkan Wonogiri yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika,” tambahnya.
Saat ini, proses hukum masih berlanjut. Penyidik tengah melengkapi berkas perkara, melakukan penimbangan ulang barang bukti, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk persidangan.(*)







Komentar