BeritaWonogiri.com [JAKARTA] – Bagi sebagian pegawai pemerintah, pengumuman Jumat, 6 November 2026, adalah jawaban atas penantian panjang soal kepastian status. Pemerintah memutuskan mengangkat pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu. Kebijakan itu berlaku bertahap mulai 1 Januari 2027.
Keputusan tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi. Hadir pula Pimpinan DPR Dasco dan jajaran kementerian terkait.
Kebijakan ini mencakup tenaga non-ASN dari berbagai profesi. Di antaranya dosen, petugas pemadam kebakaran (Damkar), Satpol PP, tenaga kesehatan dan medis, tenaga teknis, hingga tenaga pelaksana lainnya.
Cakupan itu lebih luas dari rencana sebelumnya yang baru menyasar guru. Perubahan status akan dilaksanakan bertahap.
Pemerintah juga membuka kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada 2027. Dengan demikian, jalur menuju karier PNS tetap terbuka lewat mekanisme seleksi yang akan diberlakukan.
Pemerintah juga memberi perhatian pada guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri dan terdaftar di Dapodik hingga batas waktu (cut off) Desember 2024. Jumlahnya mencapai 172.323 orang. Selain itu, ada 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama yang masuk dalam kebijakan ini.
Kelompok guru tersebut juga diberi kesempatan mengikuti tes CPNS 2027. Pelaksanaannya akan mempertimbangkan sejumlah diskresi, termasuk ketentuan batas usia.
Kebijakan serupa berlaku bagi tenaga kesehatan dan medis. Pemerintah menyebut langkah ini bagian dari upaya memberi kepastian dan kesempatan yang lebih luas bagi tenaga non-ASN yang selama ini ikut menopang pelayanan publik.
Seperti banyak kebijakan besar lain, kabar ini memantik pertanyaan. Sebagian warganet di media sosial mempertanyakan kesiapan anggaran negara. Pertanyaan itu wajar diajukan, dan jawabannya perlu dibuka secara terang kepada publik.
Menurut Mensesneg, keputusan diambil setelah pemerintah beberapa kali melakukan perhitungan. Namun rincian angka belum disampaikan dalam bahan yang tersedia.
Bagi pegawai yang selama ini bekerja tanpa kepastian, tanggal 1 Januari 2027 kini menjadi penanda. Bagi pemerintah, tanggal itu menjadi ujian: memastikan janji status yang lebih jelas bisa dijalankan tertib, adil, dan terbuka. (*)







Komentar