Kabar Baik! THR PPPK Jawa Tengah Dibagikan 13 Maret, Ini Skema Perhitungannya

Kepastian THR PPPK Jawa Tengah 2026

BeritaWonogiri.com [SEMARANG] – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memastikan THR PPPK Jawa Tengah akan mulai dicairkan pada 13 Maret 2026. Tunjangan Hari Raya tersebut diberikan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu di lingkungan Pemprov Jateng.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan kepastian tersebut saat rapat koordinasi lintas sektoral menjelang arus mudik dan perayaan Idulfitri di Gedung Gradhika Bhakti Praja, Kota Semarang, Senin (9/3/2026).

“THR kita pastikan H-7 sudah dibagikan untuk perusahaan-perusahaan di seluruh kabupaten/kota, termasuk PPPK paruh waktu di Jawa Tengah,” ujar Ahmad Luthfi.

Pemprov Jateng mencatat jumlah PPPK paruh waktu di wilayahnya mencapai 13.077 orang, yang merupakan jumlah terbesar secara nasional. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp6,023 miliar.

THR PPPK Jawa Tengah diberikan sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada aparatur negara, pensiunan, serta penerima tunjangan tahun 2026.

Regulasi tersebut menegaskan bahwa aparatur negara, termasuk PPPK, berhak menerima THR menjelang hari raya keagamaan.

Besaran THR PPPK Jawa Tengah dihitung berdasarkan masa kerja sejak pegawai menerima Surat Pernyataan Melaksanakan Tugas (SPMT).

Perhitungannya menggunakan formula:

Jumlah bulan bekerja ÷ 12 × penghasilan satu bulan

Artinya, pegawai dengan masa kerja satu tahun atau lebih akan menerima THR penuh setara satu bulan gaji. Sementara pegawai dengan masa kerja kurang dari satu tahun menerima THR secara proporsional.

Ahmad Luthfi menjelaskan, PPPK yang mulai bekerja sejak 1 Januari 2026 akan menerima THR sesuai masa kerjanya.

“Kalau yang sudah satu tahun lebih berarti dapat penuh, kalau terhitung 1 Januari kemarin dihitung sesuai proporsinya. Kalau kerjanya belum satu bulan memang tidak mendapatkan,” jelasnya.

Selain memastikan pencairan THR PPPK Jawa Tengah, pemerintah provinsi juga membuka posko konsultasi dan pengaduan THR bagi pekerja.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Jawa Tengah Ahmad Aziz mengatakan posko tersebut beroperasi 2–31 Maret 2026.

Posko tersedia di kantor Disnakertrans Jawa Tengah serta enam wilayah Satwaker, yaitu:

Masyarakat juga dapat menyampaikan pengaduan secara daring melalui aplikasi LaporGub, Siladu Kementerian Ketenagakerjaan, maupun layanan WhatsApp resmi.

Berdasarkan aturan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, perusahaan wajib membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.

Data ketenagakerjaan menunjukkan terdapat 263.832 perusahaan di Jawa Tengah dengan sekitar 2,49 juta pekerja yang berhak menerima THR tahun ini.

Pemprov mengingatkan perusahaan agar mematuhi ketentuan. Jika melanggar, pemerintah dapat memberikan sanksi administratif mulai dari teguran lisan hingga tertulis. (Zul)

Komentar