BeritaWonogiri.com [NGUNTORONADI] – Dalam upaya pencegahan praktik pungutan liar (pungli), tim Saber Pungli Kecamatan Nguntoronadi, Kabupaten Wonogiri menyelenggarakan kegiatan himbauan dan sosialisasi kepada warga Kecamatan Nguntoronadi, Minggu, 21 April 2024.
Kegiatan dipimpin Bhabinkamtibmas Polsek Nguntoronadi, Aiptu Aris didampingi Babinsa Koramil 04/Nguntoronadi, Serma Rozak melaksanakan kegiatan himbauan dan sosialisasi tentang saber pungli kepada warga pengunjung pasar.
Menurutnya, kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Polsek Nguntoronadi dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai bahaya dan konsekuensi praktik pungutan liar yang merugikan.
Baca juga: Gotong Royong Tradisi Masyarakat Pedesaan Yang Perlu Dilestarikan
Aris menyampaikan sosialisasi berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Saber Pungli.
Beberapa poin penting yang disampaikan dalam himbauan tersebut antara lain, Polsek dan Koramil Nguntoronadi menegaskan penolakan terhadap segala bentuk pungli dan menjamin pelayanan kepada warga tanpa dipungut beaya tambahan yang tidak sah.

“Masyarakat dihimbau agar tidak ragu untuk melaporkan jika menemukan indikasi praktik pungli yang dilakukan oleh pejabat negara atau pihak-pihak yang terkait,” katanya.
Praktik pungli, katanya, merupakan tindakan yang bertentangan dengan Undang-Undang dan harus dilawan oleh seluruh lapisan masyarakat.
“Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan hak-hak mereka dalam menerima pelayanan publik yang bersih dari praktik pungli,” jelasnya.
Selain itu, Polsek dan Koramil Nguntoronadi juga berkomitmen untuk terus melakukan pemantauan dan penindakan terhadap praktik pungli yang merugikan masyarakat. (Suwarman)






