BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Anggota satuan reserse kriminal (satreskrim) Polres Wonogiri mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi beberapa waktu lalu di sekitar Gudang Beton Kerdukepik RT 01 RW 01, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan Wonogiri.
Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, SH. SIK,.MM, MSi melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, SH, MH, pelaku M alias Bagong, 51, ditangkap setelah petugas melakukan berbagai upaya penyelidikan.
Pelaku berinisial M alias Bagong merupakan eksekutor dalam kasus itu. Dari hasil penyelidikan terungkap bahwa pelaku M melakukan penganiayaan kepada Sumarman, 57.
Baca juga: 10 Ton Pupuk Bersubsidi Dari Tegal Mau Dikirim Ke Lintas Provinsi Digagalkan Ditreskrimsus
Motif kasus penganiayaan tersebut, kata Kasi Humas, karena adanya dendam pribadi antara korban dan pelaku. Namun pada prinsipnya kasus ini akan ditangani dan di proses sebagaimana hukum yang berlaku, hingga kasusnya selesai.
“Selain memberikan efek jera kepada pelaku karena perbuatan mereka, juga agar menjadi pelajaran kepada yang lain, agar tidak ada lagi kejadian serupa,” ucapnya.
Lanjut Kasi Humas mengatakan, penanganan berdasarkan laporan polisi: LP/B/49/X/2023/SPKT.Satreskrim/Polres Wonogiri/Polda Jateng, tanggal 17 Oktober 2023 tentang dugaan peristiwa penganiayaan. Pelaku M alias Bagong disangkakan dengan pasal 351 KUHPidana dengan ancaman lima tahun penjara.
Kasi Humas menyampaikan, korban sebenarnya tidak ada masalah berarti dengan pelaku. Kejadian pada 21 Agustus 2023, sekitar pukul 16.00 WIB. Korban ketika berada di Gudang Beton Lingkungan Kerdukepik RT 01 RW 01, Giripurwo Wonogiri.
Ketika korban baru mandi, tiba-tiba didatangi pelaku dan langsung melayangkan parang ke arah korban dan mengakibatkan telinga korban robek. Tidak sampai disitu, korban yang sudah bersimbah darah kembali di tebas pelaku mengunakan parang, namun mengenai punggung korban.
Dalam keadaan terluka korban berlari meminta pertolongan warga sekitar. Korban lalu di tolong oleh warga sekitar dan pelaku langsung melarikan diri. (Suryono)






