Seorang Ayah di Wonogiri Tega Menyetubuhi Anaknya Sendiri

BeritaWonogiri.com (WONOGIRI) – Seorang ayah berinisial N, 54, warga Kecamatan Wonogiri, baru baru ini ditangkap polisi, atas tuduhan pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Korban sebut saja Bunga, 11, merupakan anak tiri pelaku sendiri. Korban mengaku terpaksa melayani nafsu bejat ayah tirinya karena takut diusir.

Sumber Humas Polres setempat menyebut, pelaku telah resmi ditetapkan tersangka.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, menyampaikan, pengungkapan kasus ini sempat mengalami kendala lantaran minim barang bukti.

“Selain itu petugas kesulitan menggali keterangan awal dari korban lantaran masih di bawah umur dan mengalami tekanan psikologis,” ungkap Jarot Sungkowo, saat Konferensi Pers, di Gedung Mapolres, Selasa (29/4/2025).

Kapolres mengatakan, perbuatan cabul tersangka sudah dilakukan sejak 2023 hingga 2024.

Menurut pengakuan tersangka, dalam kurun waktu itu dia telah melakukan persetubuhan dengan korban sebanyak 5 kali.

Aksi tersangka dilakukan dengan ancaman, apabila korban tidak menuruti kemauannya akan diusir dari rumah.

Tersangka dijerat pasal 82/81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2016, perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak 5 milyar rupiah.

Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen untuk melindungi hak-hak anak dan menindak tegas pelaku kekerasan seksual, terlebih di lingkungan keluarga sendiri.

“Kami tidak akan mentoleransi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Penanganan kasus ini menjadi prioritas karena menyangkut masa depan dan keselamatan anak,” katanya. (irfandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *