Pastikan Data Aman, Begini Cara Mudah Cek Sertipikat Tanah Online Lewat Smartphone

Perbedaan Cara Pengecekan Sertipikat Analog dan Elektronik

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mempermudah akses layanan bagi publik. Kini, masyarakat dapat melakukan Cek Sertipikat Tanah secara mandiri tanpa perlu repot datang ke Kantor Pertanahan. Inovasi layanan digital ini memungkinkan pemilik lahan memverifikasi kesesuaian data dokumen mereka hanya melalui genggaman smartphone.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa kehadiran aplikasi Sentuh Tanahku menjadi solusi bagi masyarakat yang memiliki mobilitas tinggi. Menurutnya, layanan ini dirancang untuk memberikan transparansi dan keamanan data pertanahan nasional.

Tahapan Awal Penggunaan Aplikasi Sentuh Tanahku

Untuk memanfaatkan fitur pengecekan ini, masyarakat wajib mengunduh aplikasi Sentuh Tanahku dan melakukan registrasi akun. Langkah verifikasi identitas menjadi syarat mutlak guna memastikan keamanan informasi kepemilikan tanah.

“Sekarang masyarakat tidak perlu khawatir untuk mengecek kesesuaian data sertipikat karena kini tersedia berbagai cara praktis yang bisa diakses kapan saja melalui Sentuh Tanahku,” jelas Shamy Ardian dalam keterangan resminya, Selasa (14/04/2026).

Perbedaan Cara Pengecekan Sertipikat Analog dan Elektronik

Sistem digital ATR/BPN mengakomodasi dua jenis dokumen pertanahan yang beredar saat ini. Bagi pemilik sertipikat analog (fisik), pengecekan dilakukan dengan memasukkan alamat email untuk membagikan informasi data lahan secara terbatas. Data yang akan muncul mencakup Nomor Identifikasi Bidang (NIB), jenis sertipikat, kode blanko, tanggal penerbitan, hingga luas bidang tanah.

Sementara itu, bagi pemilik Sertipikat Elektronik, prosesnya jauh lebih simpel. Pemilik cukup membagikan barcode yang tertera pada dokumen kepada pihak lain untuk dipindai. Hasil pemindaian akan menampilkan data lengkap di layar ponsel, dengan catatan kedua belah pihak sudah memiliki akun yang terverifikasi di sistem digital pemerintah.

Solusi Jika Data Bidang Tanah Tidak Ditemukan

Kementerian ATR/BPN juga memberikan penjelasan bagi warga yang mendapati data bidang tanahnya belum muncul di aplikasi. Kondisi ini biasanya terjadi karena data lahan tersebut memang belum terpetakan secara digital dalam sistem database pertanahan.

Jika mengalami hal tersebut, masyarakat diimbau untuk segera mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Petugas akan membantu proses pemutakhiran data agar sertipikat tersebut dapat terintegrasi dan terbaca secara akurat dalam sistem digital nasional. Langkah proaktif ini sangat penting untuk menjamin perlindungan hukum hak atas tanah di masa depan. (Nor)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *