BeritaWonogiri.com [TANGERANG] – Urus sertifikat sendiri kini semakin dipilih masyarakat karena lebih transparan dan aman dari risiko penipuan calo. Dengan datang langsung ke Kantor Pertanahan, pemohon bisa mengetahui alur, syarat, dan estimasi waktu secara jelas. Pengalaman urus sertifikat sendiri itu dirasakan Zakia, 48, warga Kabupaten Tangerang yang sebelumnya gagal menyelesaikan perbaikan nama di sertifikat karena memakai jasa calo. Setelah setahun tak beres, ia memutuskan urus sertifikat sendiri ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Petugas loket langsung menjelaskan bahwa ia cukup melengkapi KTP dan KK lalu mengikuti alur yang ada.
Kapok Pakai Calo, Zakia Pilih Datang Langsung ke BPN
Zakia mengaku awalnya ingin mengurus perbaikan nama di sertifikat lewat kuasa. Namun, informasi dari calo justru membuat urusannya mandek sejak tahun lalu. “Saya mau mengurus perbaikan nama di sertipikat lewat kuasa, tapi bermasalah. Sudah sejak tahun lalu tidak selesai. Akhirnya saya putuskan urus sendiri,” ungkap Zakia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang, Senin (4/5/2026).
Ia sempat membayangkan pelayanan berbelit dan harus pindah-pindah loket. Kenyataannya berbeda. “Tadinya saya agak cemas karena belum pernah urus sendiri. Tapi setelah datang, ternyata prosesnya tidak rumit, tempatnya nyaman, dan petugasnya juga komunikatif,” ujar Zakia. Dari satu kali konsultasi di loket, ia langsung paham alur perbaikan data dan merasa lebih tenang karena prosedurnya tak serumit perkiraan.
Febri Naikkan HGB ke HM Tanpa Calo: Hemat Biaya
Pengalaman serupa dialami Febri, 37, yang sedang mengurus peningkatan status sertifikat rumah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia memilih urus sertifikat sendiri karena ingin menghindari biaya tambahan dari perantara. “Karena ini tanah milik saya sendiri, saya tidak perlu kuasa atau calo karena pasti ada biaya tambahan. Kebetulan saya punya waktu, jadi lebih baik urus sendiri. Pelayanannya juga bagus,” tuturnya.
Febri menyebut petugas menjelaskan tahapan layanan hingga mekanisme pembayaran secara rinci. Kejelasan itu membuatnya yakin mengurus mandiri.
Kementerian ATR/BPN Dorong Layanan Mandiri Lewat PELATARAN
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat urus sertifikat sendiri. Selain layanan hari kerja Senin-Jumat, ATR/BPN menyediakan Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN). Layanan ini buka Sabtu-Minggu dan dikhususkan bagi warga yang ingin mengurus urusan tanah secara mandiri tanpa perantara.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan transparansi, mempercepat layanan, sekaligus memutus praktik percaloan. Dengan datang langsung, masyarakat bisa berkonsultasi, melengkapi berkas, dan memantau proses sertifikat tanah secara terbuka. (Nor)








Komentar