BeritaWonogiri.com [PURWANTORO] – Warga Kabupaten Wonogiri memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang kembali memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan bermotor bekas. Melalui kebijakan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II), masyarakat kini dapat mengurus legalitas kepemilikan tanpa dibebani biaya pokok tersebut. Kebijakan ini sekaligus menjadi stimulus untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan secara tepat waktu.
Program ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD) yang mulai berlaku efektif sejak 5 Januari 2025. Dengan dihapusnya biaya pokok BBNKB II, warga didorong untuk segera menertibkan administrasi kendaraan yang dibeli dari tangan kedua.
Kasi Samsat Purwantoro, Sutikno, saat ditemui di kantornya pada Kamis (9/4/2026), menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan instruksi langsung dari Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi. Langkah strategis ini dirancang untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus mengoptimalkan pendapatan daerah melalui sektor pajak kendaraan.
“Selama ini Samsat Purwantoro tidak mengalami penurunan pendapatan meskipun kebijakan opsen 66 persen baru diterapkan beberapa minggu lalu. Selain pembebasan BBNKB II, tahun ini kami juga memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 5 persen,” ujar Sutikno.
Minimnya Informasi Jadi Tantangan Lapangan
Menyikapi kebijakan tersebut, Teguh, seorang pelaku jasa jual beli kendaraan di Wonogiri, menyebutkan bahwa antusiasme wajib pajak sebenarnya sangat tinggi. Namun, ia menyayangkan masih adanya minimnya informasi terbuka yang sering memicu kesalahpahaman atau “bola liar” di tengah masyarakat.
“Kalau pajak kendaraan dipersulit, pasti pemerintah yang rugi. Sebenarnya nominal pajak itu masih sebanding dengan nilai kendaraan yang kita miliki, asalkan informasinya gamblang. Kami berharap pihak Samsat proaktif menginformasikan setiap aturan baru melalui media agar khalayak mengerti sesuai undang-undang,” tutur Teguh.
Pentingnya Legalitas dan Tertib Administrasi
Sutikno kembali mengimbau agar masyarakat yang memiliki kendaraan bekas segera mendatangi kantor Samsat terdekat untuk melakukan balik nama. Menurutnya, menunda proses ini hanya akan menimbulkan masalah praktis di kemudian hari, terutama saat pembayaran pajak tahunan yang masih merujuk pada data pemilik lama.
“Kendaraan yang belum dibalik nama berisiko menimbulkan kendala hukum di lapangan atau kesulitan saat registrasi ulang. Dengan legalitas yang jelas, pemilik kendaraan akan lebih tenang,” tambahnya.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah berharap kesadaran tertib administrasi ini terus meningkat. Optimalisasi penerimaan pajak dari sektor ini nantinya akan dialokasikan kembali untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan pelayanan publik di seluruh wilayah Jawa Tengah. (pjw)






