2 Remaja Pencuri Sepeda Motor Ditangkap Polisi

BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Dua remaja TBS, 14, qarga Giritirto, Kecamatan Wonogiri dan RSN, 15, warga Kecamatan Baturetno ditangkap petugas kepolisian di rumahnya masing-masing akhir pekan kemarin. Dua remaja diamankan Polres Wonogiri lantaran diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor Honda Astrea Nopol AD 3241 UR milik Damar Bagus Prasetyo, 21, warga Salak, Kelurahan Giripurwo, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, SH, SIK melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, SH, MH, Senin, 18 Agustus 2024 mengatakan, peristiwa pencurian sepeda motor terjadi pada Jumat dini hari, 2 Agustus 2024 di rumah korban Dhamar Bagus Prasetyo yang beralamat di Lingkungan Salak RT 01 RW 04, Kelurahan Giripurwo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.

Kedua pelaku ditangkap petugas di kediamannya masing-masing pada Sabtu, 17 Agustus 2024.

Baca juga: Residivis Maling Kotak Amal Ditangkap

“Berdasarakan pengakuan korban, saat itu Kamis, 1 Agustus 2024 sekira pukul 23.30 WIB, korban pulang dari bermain badminton dan memarkirkan kendaraannya di halaman rumah. Setelahnya sekitar pukul 01.30 WIB, korban mendapati kendaraannya sudah tidak ada di parkiran, lalu korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Wonogiri Kota pada Sabtu, 3 Agustus 2024.

AKP Anom menyebutkan korban membuat laporan ke Polsek Wonogiri Kota atas pencurian itu. Pihak kepolisian yang menerima laporan itu, melakukan penyelidikan dan mengarah kepada pelaku, lalu memburu kedua pelaku hingga akhirnya mengamankannya di rumahnya masing-masing.

BeritaWonogiri.com/Anom

Untuk barang bukti sepeda motor Honda Astrea AD 3241 UR, diamankan di rumah tersangka TBS beralamat di Kelurahan Giritirto, Kabupaten Wonogiri.

“Dari interogasi petugas, selain melakukan pencurian tersebut, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian kotak amal di beberapa lokasi,” jelasnya.

Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Wonogiri dan kepada pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana kurungan selama 7 tahun penjara.

“Belajar dari kejadian ini kami mengimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap pencurian, sayangi barang-barang berharga anda dan jangan memarkirkan kendaraan atau barang berharga di halaman rumah tanpa adanya pagar pengaman halaman,” katanya. (Suryono)

Komentar