BeritaWonogiri.com [JATISRONO] – Bimbingan perkawinan merupakan proses yang harus diikuti bagi tiap calon pengantin. Kewajiban ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Nomor 2 Tahun 2024.
Bimwin diselenggarakan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan dan dapat dilaksanakan secara klasikal, mandiri atau virtual.
Kepala KUA Jatisrono, Aji Sunaryo menyampaikan di KUA Kecamatan Jatisrono Binwin dilaksanakan secara klasikal saat musim nikah dan mandiri ketika pendaftar nikah lebih jarang dalam tiap bulan.
Baca juga: PC LDII Jatisrono Gelar Festival Anak Sholih, Bina Generasi Berkarakter Luhur
“Calon pengantin untuk bulan Jumadil Akhir [Desember 2024 – Januari 2025] ada 36 pasang,” tambah Risko Efendi, penghulu KUA Kecamatan Jatisrono.
Menurutnya, Bimwin secara klasikal dilaksanakan, Senin 9 Desember 2024 diikuti 26 pasang atau 52 peserta. Bimwin disampaikan oleh Asfari, penyuluh Agama Islam KUA Kecamatan Jatisrono, dengan dibantu penyuluh Agama Islam Non ASN Wahib, Sholihul Rohman dan Rohmat Ridholloh.
Adapun materi Bimwin meliputi, persiapan dan pelaksanaan Ijab Qabul, mempersiapkan keluarga sakinah, mempersiapkan generasi berkualitas, memenuhi kebutuhan dan mengelola keuangan keluarga dan mengelola dinamika perkawinan dan keluarga serta menjaga kesehatan reproduksi keluarga dan cegah stunting serta mengelola konflik.
Asfari menyampaikan untuk mencapai Indonesia Emas maka organisasi terkecil bangsa yaitu keluarga harus emas, sebagai keluarga sehat, keluarga sejahtera dan keluarga sakinah yang berlimpah mawaddah dan rahmah. (Nadhiroh)







Komentar