6 Pejudi Oglok Gajah Di Jatisrono Diamankan

BeritaWonogiri.com [JATISRONO] – Anggota satuan reserse kriminal Polres Wonogiri mengungkap dan menangkap enam pejudi jenis dadu oglok gajah. Peristiwa tersebut, terjadi di sebuah warung makan mi ayam bakso di Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri.

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo, Kamis, 7 November 2024 mengatakan, terungkapnya kasus tersebut berawal saat petugas mendapatkan informasi adanya perjudian di salah satu warung makan di Jatisrono.

“Selasa dini hari, anggota Satreskrim Polres Wonogiri kemudian mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan,” katanya.

Baca juga: Hati-Hati Lur, Judi Remi Tiga Pelaku Dicekel Polres Wonogiri

Saat melakukan pengecekan, petugas kepolisian melihat enam orang laki-laki sedang asyik melakukan perjudian jenis dadu oglok gajah.

“Para pelaku kemudian diamankan petugas Satreskrim Polres Wonogiri,” ungkapnya.

BeritaWonogiri.com/Anom

Enam pelaku tersebut yakni K, 40, W, 50, T, 57, DS, 37 dan  M, 51 yang merupakan warga Kecamatan Jatisrono, Kabupaten Wonogiri serta P, 58, warga Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri.

Selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu set lampu, 3 buah mata dadu, satu tutup dadu, selembar bleberan (tempat pasang taruhan) dan uang tunai Rp1.080.000.

AKP Anom menjelaskan, modus para pelaku melakukan perjudian yakni untuk mengisi waktu luang. Pelaku melakukan perjudian jenis dadu oglok gajah dengan maksud untuk mencari keuntungan yang akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

“Para pelaku bakal dijerat dengan pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman kurangan maksimal 10 tahun penjara,” tandasnya.

“Kami mengimbau kepada masyarakat apabila mengetahui informasi adanya perjudian agar memberikan informasi kepada kami guna memberantas praktik-praktik perjudian,” Imbaunya. (Suryono)

Komentar