BeritaWonogiri.com [BATURETNO] – Personel satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri melakukan penangkapan pelaku tindak pidana perjudian di salah satu rumah di Desa/Kecamatan Baturetno Kabupaten Wonogiri, Jumat, 18 Oktober 2024.
Terduga ketiga pelaku yang diamankan yakni berinisial S, 72 dan BW, 57, keduanya warga Kecamatan Baturetno serta RS, 32, warga Kota Bekasi namun berdomisili di Kecamatan Baturetno.
Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo melalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo mengatakan petugas dari Polres Wonogiri mendapatkan informasi dari warga, lantaran resah karena adanya kegiatan perjudian di Desa Baturetno, Kecamatan Baturerno, Kabupaten Wonogiri.
Baca juga: Ojo Sembrono Pakai Headset Sambil Cas HP, Seorang Pria Di Baturetno Ditemukan Meninggal Dunia
Petugas yang mendapat laporan pada hari Jumat sekitar pukul 01.30 WIB bergegas melakukan penyelidikan ke lokasi dan ditemukan ada beberapa orang laki-laki sedang beraktivitas melakukan tindak pidana perjudian jenis remi.

Melihat kondisi tersebut, petugas langsung menangkap tiga orang yang melakukan perjudian berikut barang buktinya. Ketiganya diamankan dan dibawa ke Polres Wonogiri untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Barang bukti yang diamankan berupa empat set kartu remi yang digunakan untuk berjudi dan uang tunai sebesar Rp490.000, tikar dan meja sebagai sarana bermain judi.
“Atas perbuatan itu, yang bersangkutan dapat didakwa dengan pasal 303 bis KUHP dengan ancaman kurungan penjara maksimal 10 tahun penjara,” ungkapnya.
Anom mohon kerjasama dan bantuan masyarakat apabila menemukan atau mengetahui segala bentuk aktifitas perjudian agar memberikan informasi kepada polisi. (Suryono)






