8 Desa Dan Kelurahan Di Wonogiri Peroleh Program PTSL Terintegrasi, Cek Lokasinya Disini

BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)  merupakan salah satu Program Strategis Nasional Tahun 2025 yang dicanangkan Pemerintah Republik Indonesia dan Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Wonogiri menjadi salah satu Kantah yang menyelenggarakan kegiatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi.

Pejabat Humas Kantah Kabupaten Wonogiri, Indah Paramitha, Senin, 14 April 2015, menyatakan PTSL merupakan  kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak bagi semua objek pendaftaran tanah di seluruh wilayah Republik Indonesia dalam wilayah desa/kelurahan atau nama lainnya yang setingkat.

Program itu meliputi pengumpulan data fisik dan/atau data yuridis mengenai satu atau beberapa objek pendaftaran tanah untuk keperluan pendaftarannya. Tahun ini PTSL Terintegrasi yakni penataan dengan bentuk produk akhir berupa peta bidang tanah (PBT).

Baca juga: Warga Desa Mojopuro Antusias Ikuti Penyuluhan PTSL Terintegrasi 2025

Indah menjelaskan tujuan dari kegiatan ini sebagai percepatan pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan peningkatan kualitas data spasial bidang tanah terpetakan.

Dari pemetaan diperoleh data bidang tanah yang lengkap di seluruh Indonesia dengan kualitas data yang makin meningkat dan peningkatan kualitas data spasial serta menghindari sengketa tanah di kemudian hari dan letaknya pasti.

“Lokasi penetapan PTSL Terintegrasi Tahun 2025 ada di 7 desa dan 1 Kelurahan di 4 kecamatan,” jelasnya.

Di antaranya Desa Cangkring, Desa Pesido, Desa Jatirejo dan Desa Mojopuro di Kecamatan Jatiroto, kemudian Desa Gunungan dan Desa Kepuhsari di Kecamatan Manyaran serta Kelurahan Kasihan di Kecamatan Ngadirojo dan terakhir di Desa Sambirejo, Kecamatan Paranggupito.

Dia berharap partisipasi aktif masyarakat dalam menyukseskan kegiatan ini. Caranya dengan menunjukan batas-batas dan dimohon untuk memasang tanda batas dibidangnya masing-masing dan menunjukkan batas fisik bidang tanah berupa patok, pagar, saluran atau batas fisik lainnya pada saat pengukuran. (Triantotus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *