BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Sejumlah 86 pelaku premanisme dan 122 pengedar minuman keras (miras) dibina personel Polres Wonogiri sedangkan barang bukti diamankan. Selain dua kasus itu, polisi juga menangkap penjudi, pasangan ilegal 22 pasang dan dua tersangka pengguna narkoba
Pernyataan itu disampaikan Wakapolres Wonogiri, Kompol Parwanto, SH, MH mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Jarot Sungkowo, SH, SIK, saat konferensi pers di Mapolres Wonogiri, Jumat, 21 Februari 2025. Wakapolres menegaskan lima kasus itu terungkap dalam program kegiatan rutin dengan target yang dioptimalkan (KRYD).
Baca juga: 9 Pasangan Mesum Dan Ratusan Botol Miras Diamankan Polres Wonogiri
Didampingi Kasi Humas, AKP Anom Prabowo, SH, MH dan pejabat utama mantan Kasat Reskrim Polres Boyolali itu menjelaskan KRYD digelar sejak 20 Januari hingga 20 Februari 2025.
“Sebanyak 86 pelaku premanisme dirazia dan dibina agar tidak mengulangi lagi. Mereka terdiri dari parkir liar, pengamen, anak punk, pemabuk serta pelaku curanmor. Kenapa tersangka curanmor masuk kategori premanisme karena hasilnya untuk membeli miras atau berfoya-foya,” tandasnya.

Kompol Parwanto menegaskan, pelaku premanisme jarang yang menggunakan hasil tindakannya untuk membayar anaknya sekolah. “Rata-rata hasil premanisme untuk foya-foya.”
Sedangkan, parkir liar dirazia karena meresahkan masyarakat. “Petugas memakai seragam tukang parkir tetapi tidak memberikan tiket retribusi ke konsumen atau menarik tiket melebihi ketentuan. Misalkan parkir sepeda motor dua ribu rupiah tetapi meminta tiga ribu rupiah atau lebih,” jelasnya.
Lebih lanjut Wakapolres menyebutkan lima target KRYD yakni perjudian di Belik, Pracimantoro, Wonogiri dengan menangkap lima tersangka dan barang bukti empat kardus kartu remi serta uang Rp785.0000. Kedua, narkoba menangkap dua tersangka di Kelurahan Giripurwo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri.
Barang bukti sembilan obqt daftar G dan sabu seberat 1,49 gram. Ketiga, kasus asusila merazia 22 pasang atau 44 orang selingkuh, keempat peredaran miras dengan membina 122 penyedia miras. Kelima aksi premanisme mengamankan seorang tersangka curanmor dan membina 86 preman.
“Barang bukti miras berupa 12 botol miras pabrikan, 227,4 liter ciu dan 201 botol miras oplosan. “Penyedia miras, pasangan selingkuh dan preman diberi pembinaan,” tegasnya.
Kasi Humas, AKP Anom Prabowo menambahkan kegiatan KRYD bertujuan untuk menanggulangi berbagai potensi gangguan kamtibmas, seperti premanisme, asusila, perjudian, penyalahgunaan narkoba, dan miras ilegal guna menyambut datangnya bulan suci Ramadan.
“Selama periode sebulan, anggota Polres Wonogiri telah mengamankan 7 tersangka, dengan rincian 5 tersangka terkait judi konvensional dan 2 tersangka narkoba,” ujarnya. (Triantotus)






