BeritaWonogiri.com [PURWANTORO] – Perayaan menyambut tahun baru di Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri ternoda, setelah puluhan pengendara motor menggeber kendaraannya, Rabu, 1 Januari 2025.
Warga melaporkan peristiwa itu dan tim pengaman gabungan menggiring mereka ke Mapolsek Purwantoro. Dari pendataan diketahui sejumlah 42-an sepeda motor tidak memenuhi standar atau berknalpot brong.
Sepeda motor itu ditahan pengendaranya dibina. Warga Purwantoro, Sumanto mengapresiasi langkah kepolisian dan tim pengamanan. Menurutnya, knalpot brong sudah dilarang kenapa pengendara tetap nekat menggunakan?
Baca juga: Polres Wonogiri Musnahkan Barang Bukti Ganja Seberat 113,82 Gram, Miras Dan 100 Buah Knalpot Brong
“Saya sepakat sepeda motor diamankan agar aturan dipatuhi. Sangat disayangkan perayaan menyambut tahun baru justru digunakan untuk ugal-ugalan membunyikan knalpot brong sepeda motor. Seharusnya generasi muda memberikan contoh baik bukan seperti itu,” ujarnya.
Sedangkan warga yang lain, Supriyanto mengatakan puluhan sepeda motor brong diamankan Tim Gabungan TNI dan Polri di Mapolsek Purwantoro pada 31 Desember 2024 malam.
Terpisah Kasi Humas Polres Wonogiri, AKP Anom Prabowo saat mengonfirmasi membenarkan pengamanan 42 sepeda motor.
“Ke-42 motor berknalpot brong diamankan, pengendara diberi pembinaan. Sepeda motor bisa diambil jika sudah standar. Pengamanan dilakukan karena ada laporan masyarakat bahwa aksi geber knalpot brong dinilai meresahkan,” ujarnya.
Anom menyatakan sebagian pemilik sudah mengambil sepeda tetapi melengkapi sepeda motornya terlebih dahulu.
“Hari ini [Rabu] sebagian sudah diambil dengan memasang spion, mengganti knalpot standar. Yang belum tetap diamankan sedangkan pengendara diberi pembinaan jika di kemudian hari diketahui masih melakukan hal sama maka akan ditindak,” tandasnya. (Suryono)







Komentar