BeritaWonogiri.com (PADANG PANJANG) – Punya pacar cewek di bawah umur harus hati-hati. Kalau kebablasan, penjara pasti menanti. Seperti kasus di Padang Panjang ini.
Seorang sopir angkot ditangkap polisi gara-gara mencabuli pacarnya sendiri yang baru berusia 16 Tahun, sebanyak dua kali. Jajaran satuan reserse kriminal (Satreskrim) Polres Padang Panjang pun tanpa pikir panjang meringkusnya setelah cukup bukti.
Pelaku berinisial AM, 35 Tahun, ditangkap saat menunggu penumpang di dekat Rumah sakit Ibnu Sina Yarsi dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak baru gede berinisial Putri.
Warga Nagari Pandai Sikek yang berprofesi sebagai seorang supir angkutan umum di Padang Panjang itupun tak berkutik lagi.
Kapolres padang panjang AKBP Kartyana Widyarso WP, melalui Kasat reskrim Iptu Ary Andre JR, membenarkan penangkapan pelaku AM atas kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Kedua pelaku (tersangka dan korban) menjalin hubungan pacaran lebih kurang selama 1 bulan yakni pada bulan Oktober 2024 silam. Ketika itulah pelaku melakukan hubungan badan bersama korban sebanyak 2 kali,” ujar Kasat Reskrim dikutip situs HumasPolri.go.id.
Persetubuhan (dua kali) tersebut dilakukan tersangka AM di rumahnya sendiri. Menurut Kasat, dalam memulai melakukan aksinya, pelaku AM menjemput korban ke rumahnya yang beralamat di Nagari Aie Angek.
Seperti layaknya orang pacaran, tersangka kemudian membawa korban pergi jalan-jalan dengan angkotnya dan makan terlebih dahulu.
Setelah selesai jalan-jalan dan makan, barulah pelaku AM membawa korban ke rumahnya di Nagari Pandai sikek untuk melepaskan hasrat birahinya.
“Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal 81 ayat (1) (2) dan pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang UU perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Kasat Reskrim. (Irfandy*)






