Hukum Membuang dan Membunuh Kucing dalam Islam, Mutlak Dilarang Jika Sedang Bunting

Ada Hadits Meriwayatkan Wanita Masuk Neraka Gara-gara Kucing

BeritaWonogiri.com (FEATURES) – Memelihara anak kucing yang dipungut dari tempat sampah 99% akan mati atau cacat mata. Mengapa demikian? Karena zat amoniak di tempat pembuangan sampah bisa merusak saraf mata dan menghancurkan jaringan paru-paru.

Terlepas dari dampak kesehatan mahluk cantik yang biasanya dijadikan kesayangan para pecinta binatang, dalam Islam juga melarang keras membuang anak kucing yang belum bisa mencari makan sendiri. Terlebih membunuh hewan kesayangan Rosulullah SAW tersebut, hukumnya dosa besar.

Dikutip laman situs nu.or.id, salah satu sahabat yang banyak meriwayatkan hadits adalah Abu Hurairah. Hadits Hurairah tak kurang 5.374 riwayat, dan banyak bercerita tentang kucing.  Hurairah sendiri merupakan bentuk kecil (tashghir) dalam gramatika Arab dari kata hirrun yang mempunyai arti kucing kecil.

Semula, namanya adalah Abdusy Syams. Setelah mengenal Rasulullah ﷺ, namanya diganti Abdurrahman oleh Nabi. Suatu hari, Rasul melihat Abdurrahman sedang bermain-main dengan kucing kecil yang pernah ia pungut.

Nabi lantas memberinya julukan“Abu Hurairah” yang berarti “ayah kucing kecil”. Kala itu kucing bertebaran di mana-mana, termasuk di rumah-rumah, sampai Rasulullah pun bersabda, kucing bukan hewan najis. Beliau bersabda: إِنَّهَا لَيْسَتْ بِنَجَسٍ، إِنَّمَا هِيَ مِنَ الطَّوَّافِينَ عَلَيْكُمْ وَالطَّوَّافَاتِ

Artinya: “Kucing itu tidak termasuk hewan najis. Dia hewan yang ada di sekeliling kalian” (HR. At-Tirmidzi).

Menurut Imam Ibnu Hajar al-Haitami, memuliakan kucing hukumnya sunnah. Jika ada seseorang melihat kucing yang diketahui belum bisa mencari makan sendiri, maka disunahkan memberikan makan kepadanya. وَيُسْتَحَبُّ إكْرَامُهُ وَيَجِبُ عَلَى مَالِكِهِ إطْعَامُهُ إنْ لَمْ يَسْتَغْنِ بِخَشَاشِ الْأَرْضِ

Artinya: “Disunnahkan memuliakan kucing. Bagi pemilik kucing, wajib memberikan makan kepadanya jika kucing tersebut tidak bisa mencari makan sendiri” (Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, [Al-Maktabah al-Islamiyah], juz 4, hlm. 240).

Rasulullah pernah berkisah tentang seseorang yang memelihara kucing tapi tidak memberinya makan sebagaimana yang diriwayatkan Abdullah bin Umar: عُذِّبَتِ امْرَأَةٌ فِي هِرَّةٍ حَبَسَتْهَا حَتَّى مَاتَتْ جُوعًا، فَدَخَلَتْ فِيهَا النَّارَ، قَالَ: فَقَالَ: وَاللَّهُ أَعْلَمُ: لاَ أَنْتِ أَطْعَمْتِهَا وَلاَ سَقَيْتِهَا حِينَ حَبَسْتِيهَا، وَلاَ أَنْتِ أَرْسَلْتِهَا، فَأَكَلَتْ مِنْ خَشَاشِ الأَرْضِ

Artinya: “Ada seorang wanita disiksa (di neraka) karena kucing yang ia kurung mati kelaparan, sehingga menjadikan wanita tersebut masuk neraka. Kepada wanita itu, dikatakan ‘Kamu tidak memberinya makan dan minum saat kau kurung, dia (kucing) tidak pula kamu lepaskan sehingga dia bisa makan serangga’,” (Muttafaq alaih).

Lalu bagaimana jika ada kucing tidak bisa bersahabat baik dengan penghuni rumah, ikan dicuri, anak ayam diterkam, dan lain sebagainya. Bolehkan kucing tersebut dibunuh? Menurut mu’tamad (pendapat kuat buat pegangan), hukum membunuh kucing adalah haram walaupun tingkah laku kucing sudah cukup ‘brutal’.

Namun menurut Al-Qadli Husain menyatakan, jika kucingnya sudah ‘brutal’ boleh dibunuh. Dalam hal ini, kucing disamakan dengan hewan-hewan fasiq. Yang dimaksud hewan fasik yakni anjing yang galak, tikus, kalajengking, burung gagak, dan ular.

Apabila mengikuti aturan pendapat yang kuat, cara menangkal kucing yang sudah meresahkan adalah disikapi secara bijak dan bertahap. Hal ini (Kucing yang brutal) sama halnya dengan perampas harta. Mereka boleh dilawan tapi harus sesuai kadarnya.

Jadi, implementasinya, bisa saja kucing diusir dari rumah, apabila memang kucing pendatang atau peliharaan orang lain. Jika masih membandel, bisa membicarakannya baik-baik dengan pemilik kucing tersebut untuk mengurungnya di dalam rumah.

Seumpama upaya-upaya halus tidak manjur, kucing boleh dipindahkan tempat atau dibuang. Cara pembuangannya juga harus mempertimbangkan aspek keselamatan jiwa mereka.

Misalnya, tidak membuang kucing di tengah sawah yang tidak banyak tikusnya, namun dibuang di sekitar pasar yang terdapat penjual ikan, dekat warung makan, dan lain sebagainya, supaya ia tidak mati kelaparan.

Manurut pendapat yang kuat, potensi kucing (boleh) dibunuh itu hanya satu, jika ia tertangkap basah sedang mencuri sesuatu kemudian lari. Boleh melemparnya dengan suatu benda.

Artinya membunuh di sini menjadi solusi paling akhir. Itu pun jika kucing tidak sedang hamil. Jika kucingnya dalam keadaan bunting, tidak ada alasan sama sekali untuk membunuhnya.

Sebab yang melakukan tindakan kriminal itu induknya. Hewan yang masih dalam kandungan tidak ikut-ikut, semestinya ia tidak boleh terkena dampak atas perilaku induknya.

(وَسُئِلَ) رَحِمَهُ اللهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى بِمَا صُورَتُهُ ذَكَرَ ابْنُ الْعِمَادِ مَسَائِلَ تَتَعَلَّقُ بِالْهِرِّ فَمَا حَاصِلُهَا؟ (فَأَجَابَ) نَفَعَنَا اللَّهُ سُبْحَانَهُ وَتَعَالَى بِعُلُومِهِ وَبَرَكَتِهِ بِقَوْلِهِ الْحَاصِلُ فِي ذَلِكَ أَنَّهُ لَا يَجُوزُ قَتْلُ الْهِرِّ وَإِنْ أَفْسَدَ عَلَى الْمَنْقُولِ الْمُعْتَمَدِ بَلْ يَجِبُ عَلَى دَافِعِهِ أَنْ يُرَاعِي التَّرْتِيبَ وَالتَّدْرِيجَ فِي الدَّفْعِ بِالْأَسْهَلِ فَالْأَسْهَلِ كَمَا يُرَاعِيهِ دَافِعُ الصَّائِلِ وَقَالَ الْقَاضِي حُسَيْنٌ رَحِمَهُ اللَّهُ تَبَارَكَ وَتَعَالَى يَجُوزُ قَتْلُهُ ابْتِدَاءً إذَا عُرِفَ بِالْإِفْسَادِ قِيَاسًا عَلَى الْفَوَاسِقِ الْخَمْسَةِ نَعَمْ يَجُوزُ قَتْلُهُ عَلَى الْأَوَّلِ الْمُعْتَمَدِ فِي صُورَةٍ وَهِيَ مَا إذَا أَخَذَ شَيْئًا وَهَرَبَ وَغَلَبَ عَلَى الظَّنِّ أَنَّهُ لَا يُدْرِكُهُ فَلَهُ رَمْيُهُ بِنَحْوِ سَهْمٍ لِيُعَوِّقَهُ عَنْ الْهَرَبِ وَإِنْ أَدَّى إلَى قَتْلِهِ وَمَحَلُّهُ إنْ لَمْ يَكُنْ أُنْثَى حَامِلًا وَإِلَّا لَمْ يَجُزْ رَمْيُهَا مُطْلَقًا رِعَايَةً لِحَمْلِهَا إذْ هُوَ مُحْتَرَمٌ لَمْ يَقَعْ مِنْهُ جِنَايَةٌ فَلَا يُهْدَرُ بِجِنَايَةِ غَيْرِهِ.

Artinya: “Imam Ibnu Hajar al-Haitami ditanya tentang beberapa masalah berkaitan dengan kucing. Beliau menjawab, tidak diperbolehkan membunuh kucing walaupun hewan itu meresahkan. Cara mengatasi kucing tersebut harus bertahap dari yang paling ringan, kemudian semakin berat, sebagaimana pada bab perlawanan terhadap perampas harta.

Menurut Al-Qadli Husain, boleh membunuh kucing jika memang sudah meresahkan, mengacu pada satu kasus, yaitu apabila kucing mencuri satu barang, maka boleh dilempar misalnya dengan anak panah supaya bisa menghalangi dia dari pelarian walaupun mengakibatkan kematian.

Dengan satu catatan, jika memang kucing tidak sedang bunting. Kalau sedang bunting, tidak boleh dilempar sama sekali karena menjaga kehamilannya, sebab ia dimuliakan. Anaknya tidak melakukan kriminal, darahnya anak tidak boleh ditumpahkan sebab kriminalitas hewan lain” (Ibnu Hajar al-Haitami, Al-Fatawa al-Fiqhiyyah al-Kubra, [Al-Maktabah al-Islamiyah], juz 4, hlm. 240)

Dengan demikian, dapat diambil kesimpulan, menurut pendapat mu’tamad, membunuh kucing tidak diperbolehkan kecuali dalam keadaan darurat dan kucing juga tidak sedang hamil. Wallahu a’lam. (Irfandy*/nu.or.id)

Komentar