BeritaWonogiri.com (JAKARTA) – Polisi ungkap jaringan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) setelah seorang pekerja WNI di pusat kebugaran mengaku mengalami eksploitasi di Bahrain.
Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri menyebut, jaringan internasional TPPO yang beroperasi di Bahrain ini telah menjalankan praktik perekrutan dan pengiriman pekerja migran ilegal sejak 2022. Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga tersangka, yakni SG, RH, dan NH.
Direktur Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, menjelaskan, pengungkapan ini bermula dari laporan salah satu korban yang bekerja di Bahrain sebagai spa attendant.
Korban direkrut melalui LPK di Bandar Lampung dengan iming-iming pekerjaan sebagai waitress dan housekeeping hotel, namun sesampainya di Bahrain justru mengalami eksploitasi. Para pelaku menggunakan modus penawaran kerja bergaji tinggi sebagai kedok untuk menjerat korban.
“Para korban diiming-imingi pekerjaan layak di luar negeri, namun kenyataannya tidak sesuai kontrak dan tidak mendapat upah seperti dijanjikan. Ini jelas merupakan bentuk eksploitasi dan pelanggaran hak-hak pekerja migran,” ujar Nurul Azizah, dikutip humaspolri.go.id..
Ia menyampaikan, ketiga tersangka memiliki peran berbeda. SG sebagai perantara berhubungan langsung dengan pemberi kerja di Bahrain dan menerima uang dari korban. RH selaku direktur LPK mengurus paspor korban dan menerima dana keberangkatan, sedangkan NH sebagai staf LPK mengatur dokumen kerja dan keberangkatan korban.
“Jaringan ini telah mengirimkan sejumlah korban sejak 2022 dengan keuntungan mencapai ratusan juta rupiah. Kami juga telah menyita sejumlah barang bukti seperti paspor, visa, kontrak kerja, hingga buku rekening dan alat komunikasi,” tambah Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah.
Para tersangka dijerat Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara, serta Pasal 81 dan Pasal 86 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Polri telah melimpahkan berkas dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung untuk proses hukum lebih lanjut. SG dilimpahkan pada 27 Februari 2025, sementara RH dan NH dilimpahkan pada 3 Juni 2025.
Brigjen Pol. Nurul Azizah mengimbau masyarakat tidak mudah tergiur tawaran kerja luar negeri tanpa kejelasan dokumen dan legalitas perusahaan.
“Kami mengingatkan masyarakat selalu mengecek legalitas perusahaan penempatan dan memastikan adanya kontrak kerja yang jelas. Jangan sampai menjadi korban bujuk rayu sponsor atau iklan di media sosial,” tegasnya. (Irfandy*)






