Para Ilmuwan Desak Pemerintah Tindak Tegas Tambang Nikel Perusak Raja Ampat

BeritaWonogiri.com (JAKARTA) – Kenterian Lingkungan Hidup/ Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), resmi menyegel empat lokasi tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Sementara hingga Selasa, 10 Juni 2025, desakan masyarakat terkait proses hukum perusakan Raja Ampat terus bermunculan.

Salah satunya dari Pembina Masyarakat Ilmuwan dan Teknolog Indonesia (MITI) Mulyanto. Dia meminta pemerintah menindak tegas tambang-tambang nikel merusak lingkungan di Raja Ampat, Papua Barat Daya.

“Tindak tegas semua perusahaan tambang yang mencemari lingkungan laut Raja Ampat,” kata Mulyanto dalam keterangan yang dikutip antaranews.

Dia meminta pemerintah tak hanya berfokus pada empat tambang nikel yang sudah disegel, melainkan menindak tegas pula tambang-tambang nikel lainnya yang tak berizin dan merusak lingkungan di Raja Ampat.

Diketahui Pengawasan KLH/BPLH di Raja Ampat menemukan berbagai pelanggaran lingkungan serius  empat perusahaan tambang nikel, yakni PT Gag Nikel (PT GN), PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM), PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP), dan PT Mulia Raymond Perkasa (PT MRP).

Satu dari keempat perusahaan tersebut tidak mengantongi persetujuan penggunaan kawasan hutan (PPKH), yakni MRP di Pulau Batang Pele.

Sedangkan ASP, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) asal Tiongkok, beroperasi di Pulau Manuran sekitar 746 hektar tanpa sistem manajemen lingkungan dan pengelolaan air limbah.

Kemudian penambangan di Pulau Gag yang hanya memiliki luas sekitar 6.030,53 hektar, ternyata luas konsesi PT GN lebih dari 13.136 hektar. Itu berarti aktivitas tambang  ‘menghabiskan’ pulau hingga laut di sekitarnya.

Pembina MITI, Mulyanto mengingatkan, keindahan alami dan biodiversitas kepulauan Raja Ampat sudah menjadi ikon pariwisata yang diakui dunia sehingga kelestariannya perlu dijaga.

“Kekayaan alam itu harus dijaga dan diwarisi, sebagai sikap adil terhadap generasi anak-cucu mendatang,” ujarnya.

Dia menilai, perusahaan tambang-tambang tersebut lupa atau tidak konsisten pada paradigma environment social governance (ESG) sebagai perluasan dari konsep good corporate governance (GCG).

“Artinya, semestinya perhatian perusahaan penambangan terhadap lingkungan hidup dan kondisi sosial masyarakat sekitar pertambangan menjadi hal yang utama,” tuturnya.

Untuk itu, dia menekankan pemerintah wajib intervensi segera untuk melindungi warga dan lingkungannya dengan menghentikan potensi pencemaran lingkungan dari operasi usaha penambangan tersebut.

“Jangan sampai kerap muncul kasus, di mana masyarakat alih-alih mendapat manfaat dari operasi penambangan, tetapi malah menjadi pihak yang selalu dirugikan akibat bisnis pertambangan di wilayah mereka,” kata anggota Komisi VII DPR RI 2019-2024 itu. (Irfandy*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *