BeritaWonogiri.com (SIDOARJO) – Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berhasil menangkap Eksi Anggraini, seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus penipuan.
Penangkapan perempuan 55 tahun kelahiran Lumajang itu dilakukan bersama tim Kejati Jatim, di Kawasan Kebonagung, Porong, Sidoarjo, pada Jumat 13 Juni 2025.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, menerangkan Eksi ditangkap berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 917 K/Pid/2023 karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan melanggar Pasal 378 KUHP.
“Oleh karenanya Terpidana dijatuhi hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara,”
ujar Kapuspenkum dikutip story.kejaksaan.go.id.
Menurut Kapuspenkum, terpidana bersikap kooperatif sehingga proses penangkapan berjalan lancar. Satgas SIRI Kejagung akan menyerahkan terpidana kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejari Tanjung Perak untuk dilaksanakan eksekusi.
Kapuspenkum mengatakan, Jaksa Agung telah meminta jajarannya memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum. Jaksa Agung juga mengimbau seluruh DPO Kejaksaan RI segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.
Diketahui, Eksi Anggraini menjadi target penegakan hukum sejak ditetapkan sebagai DPO oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Menurut laporan resmi Kejaksaan Agung, operasi ini merupakan bagian dari komitmen institusi untuk mengejar buronan yang masih berkeliaran, sebagaimana diinstruksikan oleh Jaksa Agung.
Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, menegaskan bahwa penangkapan ini menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (Irfandy*)






