Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Minta Maaf atas Polemik Kepemilikan Tanah

Klarifikasi Nusron Wahid Soal Tanah Negara Cegah Kesalahpahaman

Beritawonogiri.com [JAKARTA] – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, secara resmi menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia terkait pernyataan kontroversialnya mengenai kepemilikan tanah yang memicu polemik. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Selasa (12/08/2025), Nusron menegaskan bahwa pernyataannya disalahpahami dan memicu persepsi keliru di kalangan masyarakat.

Dihadapan lebih dari 40 awak media, Nusron menjelaskan bahwa maksud pernyataannya adalah untuk menegaskan peran negara dalam mengatur hubungan hukum antara masyarakat dan tanah, bukan untuk menyatakan bahwa negara memiliki tanah milik rakyat. “Saya memohon maaf atas pernyataan yang viral dan menimbulkan kesalahpahaman.

Maksud saya adalah menjelaskan kebijakan pertanahan, khususnya terkait tanah telantar, sesuai amanat Pasal 33 ayat (3) UUD 1945,” ujarnya dengan penuh kerendahan hati. Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat. Hal ini diperkuat oleh Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) Nomor 5 Tahun 1960, Pasal 2 ayat (1), yang memberikan mandat kepada negara untuk mengelola tanah demi kesejahteraan masyarakat.

Nusron menegaskan bahwa negara bertugas mengoptimalkan pemanfaatan tanah, termasuk mencegah praktik penelantaran tanah yang dapat menghambat pembangunan. Nusron mengakui bahwa pernyataannya sebelumnya tidak tepat dan berpotensi menimbulkan persepsi keliru. “Kami menyadari pernyataan tersebut tidak sepantasnya disampaikan oleh pejabat publik.

Kami berkomitmen untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan kebijakan agar tidak menyinggung pihak mana pun,” tambahnya. Ia juga mengajak masyarakat untuk memanfaatkan tanah secara produktif guna mendukung pembangunan nasional.

Konferensi pers ini diakhiri dengan harapan agar penjelasan yang diberikan dapat memperbaiki pemahaman publik terkait kebijakan pertanahan. Nusron menutup pernyataannya dengan memohon ampun kepada Allah SWT dan berharap masyarakat menerima permohonan maafnya. “Semoga ke depan komunikasi kami lebih jelas dan tidak memicu kesalahpahaman,” pungkasnya.

Komentar