TikTok Shop Dilarang, Pelaku UMKM Wonogiri Meradang, Penghasilan Terancam Hilang

BeritaWonogiri.com [JATISRONO] – Para pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) kacang mete di Wonogiri yang memasarkan produk mereka via TikTok Shop kini dihantui perasaan waswas.

Tingkat penjualan produk usaha mereka terancam menurun hingga sumber pendapatan hilang setelah pemerintah resmi melarang social e-commerce seperti TikTok Shop untuk transaksi. Padahal mereka baru saja mulai menikmati peningkatan penjualan produk di aplikasi asal Cina tersebut.

Larangan TikTok Shop tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 31/2023 tentang Perizinan Berusaha Periklanan Pembinaan dan Pengawasan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Baca juga: Lauching Sunday Morning Market Wuryantoro, Wahana Silaturahmi Dan Menghidupkan Ekonomi Berkolaborasi

Salah satu pelaku UMKM di Wonogiri, Ferry, mengaku khawatir dengan aturan terbaru yang melarang transaksi di TikTok Shop itu. Saat ini TikTok Shop menjadi media andalannya untuk memasarkan produk kacang mete.

Tingkat penjualan produk itu di TikTok Shop dinilai jauh lebih tinggi dibandingkan lokapasar online lain yang ia gunakan seperti Shopee dan Lazada.

Ferry Triyadi, pemilik dari Toko TikTok yang lumayan banyak penghasilan ini, telah mengeluarkan keputusan kontroversial dengan memecat 6 karyawan setianya. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap penutupan toko TikTok yang telah menjadi sumber pendapatan utama bagi bisnisnya.

Seorang karyawan UMKM TikTok shop Jatisrono mengemas barang untuk dikirim ke konsumen. (BeritaWonogiri.com/Lukman)

“Ya khawatir, saya ini sekarang fokusnya jualan di TikTok Shop dan pekerjaan sehari-hari saya juga di tiktok jualan. Kalau dilarang, otomatis tingkat penjualan saya turun drastis,” kata Ferry Triyadi saat ditemui portalika news network (PNN) di rumahnya di Kecamatan Jatisrono, Rabu (4/10/2023).

Fahri mengatakan baru setahun terakhir ini menggunakan TikTok Shop untuk berjualan. Dalam setahun transaksi dua produk yang dijualnya sudah hampir mencapai lebih dari Rp600 juta.

Nilai itu sudah hampir setengah dari total nilai transaksi di lokapasar lain yang dia gunakan sekitar Rp1,5 miliar. Menurut warga Wonogiri itu, pelarangan TikTok Shop menyediakan fitur transaksi pembayaran ini bakal merugikan banyak pelaku UMKM. (Lukman/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *