BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Satreskrim Polres Wonogiri kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan, kali ini berupa 1 unit mobil Toyota Kijang Innova milik warga Tirtomoyo Kabupaten Wonogiri. Kasus ini bermula pada Jumat (04/07/2025) di depan Mie Gacoan, Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Giritirto, Kecamatan Wonogiri.
Pelaku, Elyas Sutiyono (44), warga Giritirto, melakukan aksi penggelapan dengan modus mengaku mendapat perintah dari Koperasi Anugerah Dana Sentosa untuk menarik mobil Toyota Kijang Innova milik korban, Erna Mujiyanto (39), warga Kecamatan Tirtomoyo. Pelaku berdalih BPKB sebagai agunan pinjaman.

Namun, setelah konfirmasi, pihak koperasi menyatakan bahwa pinjaman telah dilunasi oleh pelaku dengan menggunakan surat kuasa yang ditandatangani secara tanpa sepengetahuan dan persetujuan korban. Setelah itu, mobil dan BPKB hilang dan tidak diketahui keberadaannya.
Merasa dirugikan, korban melapor ke Polres Wonogiri pada Rabu (29/10/2025). Tim Resmob polres kemudian menyelidiki dan memperoleh informasi keberadaan pelaku di Kabupaten Trenggalek.
Pada Senin (17/11/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, Tim Resmob bersama Satreskrim Polres Trenggalek berhasil menangkap Elyas tanpa perlawanan dan membawa ke Mapolres Wonogiri untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, mengapresiasi kinerja cepat anggotanya. “Setelah laporan kami terima, tim langsung bergerak cepat. Koordinasi antar satuan sangat membantu pengamanan pelaku,” jelasnya.
Kapolres menegaskan bahwa Polres Wonogiri berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan menindak setiap laporan kejahatan secara profesional. Pelaku disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Barang bukti yang diamankan terdiri dari 1 unit Toyota Kijang Innova nopol AD-1571-F beserta STNK dan BPKB.(*)






