Motif Masih Diselidiki, Pelaku Pembakaran Rumah di Wonogiri Diciduk Tim Resmob

Kurang dari 24 Jam, Pelaku Pembakaran Rumah di Girimarto Berhasil Diringkus

BeritaWonogiri.com [GIRIMARTO] – Polres Wonogiri menunjukkan kinerja gemilang dengan berhasil mengungkap kasus dugaan pembakaran rumah di Dusun Gembol Lor, Desa Nungkulan, Kecamatan Girimarto, dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku yang berinisial YJF (23), asal Simalungun, Sumatera Utara, berhasil diringkus oleh Tim Resmob Polres Wonogiri pada Kamis (20/11/2025) malam, lengkap dengan barang bukti.

Kapolres Wonogiri, AKBP Wahyu Sulistyo, melalui Kasat Humas, AKP Anom Prabowo, menyatakan komitmennya. “Begitu laporan diterima, tim langsung melakukan penyelidikan intensif. Identitas pelaku berhasil diketahui dalam waktu singkat, dan penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam. Ini bentuk keseriusan kami,” tegas AKP Anom.

Barang bukti yang disita dari pelaku, berupa satu unit sepeda motor Honda CBR warna merah dan korek api. (Foto: Humas Polres Wonogiri)

Kasus ini terbongkar berkat kewaspadaan warga. Saksi pertama, Kariman, melaporkan melihat sebuah sepeda motor sport warna merah berhenti di depan rumah korban, Heni Purwanti. Tak lama setelah pengendara pergi, saksi melihat kepulan asap dan api membakar bagian teras rumah.

Saksi kedua, Dana Pepi Restanto, bersama warga lain berusaha memadamkan api sebelum akhirnya melaporkan kejadian ini ke Polsek Girimarto. Api berhasil dipadamkan, namun sempat menyebabkan kerugian material pada bagian teras rumah.

Tim Resmob Polres Wonogiri langsung bergerak melakukan penyelidikan. Berdasarkan olah TKP dan keterangan saksi, identitas pelaku berhasil diungkap. Pada pukul 21.00 WIB, Yohanes Jenny Fernando berhasil diamankan tanpa perlawanan di lokasi yang berbeda.

Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti kunci, yaitu satu unit sepeda motor Honda CBR berwarna merah yang sesuai dengan deskripsi saksi, serta satu korek api berwarna oranye yang diduga digunakan untuk membakar.

Pelaku dan barang bukti kini diamankan di Polres Wonogiri untuk proses penyidikan lebih lanjut. YJF dijerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran atau Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.

“Kami pastikan setiap proses dilakukan profesional, transparan, dan sesuai prosedur. Proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami motif dan keterkaitan pelaku dengan korban maupun lingkungan sekitar,” jelas AKP Anom Prabowo. Polisi masih menyelidiki apakah ada motif tertentu di balik aksi pembakaran ini.

Dengan ditangkapnya pelaku, Polres Wonogiri berharap dapat menimbulkan efek jera dan memulihkan rasa aman warga. Masyarakat diimbau untuk terus aktif melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.(*)

Komentar