Kronologi Tarman Ditahan Polisi Soal Kasus Cek Rp3 Miliar Palsu

Proses Hukum dan Pengakuan Tersangka

BeritaWonogiri.com [PACITAN] – Kepolisian Resor (Polres) Pacitan akhirnya mengambil langkah tegas dengan menahan Tarman (74) sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan cek mahar senilai Rp3 miliar yang sempat viral. Penahanan resmi dilakukan pada Kamis (4/12/2025), setelah penyidik mengantongi bukti cukup, termasuk keterangan ahli yang menyatakan dokumen cek tersebut palsu.

“Percayakan proses penegakan hukum kepada aparat yang berwenang,” tegas Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar dalam keterangan resminya, Jumat (5/12/2025), sembari mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi informasi tak jelas.

Di balik tindakan hukum, Kapolres Pacitan menyoroti pentingnya pembelajaran publik. AKBP Ayub secara khusus mengajak seluruh masyarakat menjadikan kasus ini sebagai pelajaran untuk meningkatkan kewaspadaan dan literasi keuangan.

“Kami mengajak warga Pacitan untuk selalu mengecek legalitas, meminta pendapat keluarga, dan berkonsultasi dengan aparat desa atau Bhabinkamtibmas sebelum mengambil keputusan finansial yang berisiko,” jelasnya. Imbauan ini menyasar modus serupa seperti tawaran investasi atau pinjaman dengan janji keuntungan besar yang kerap menjerat korban.

Proses hukum berjalan setelah Polres Pacitan melakukan penyelidikan mendalam dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan asas praduga tak bersalahTarman ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat.

Titik terang kasus ini muncul ketika tersangka Tarman akhirnya mengakui perbuatannya di hadapan penyidik. Ia mengaku menulis sendiri nominal fantastis pada cek tersebut, meski menyadari tidak memiliki saldo yang mencukupi di rekening.

Kasus ini berawal dari viralnya pernikahan Tarman dengan Sheila Arika (24) di Desa Jeruk, Pacitan, pada 8 Oktober 2025 lalu. Publik heboh karena mahar pernikahan yang diberikan berupa cek tunai bernilai Rp3 miliar. Kecurigaan muncul karena nominal yang tidak wajar, yang kemudian dibuktikan dengan pemeriksaan ahli dan penyelidikan Satreskrim Polres Pacitan.

Dengan ditahannya Tarman, kasus yang menyita perhatian nasional ini memasuki babak baru. Kapolres Pacitan menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus secara transparan dan profesional, sekaligus terus mengedukasi masyarakat agar lebih cermat dalam setiap transaksi keuangan untuk menghindari kerugian dan penipuan serupa di masa depan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *