Kurir Dibayar Rp200 Ribu, Pengungkapan Kasus Sabu Polda Jateng Amankan 46,79 Gram

Komitmen Polda Jateng Berantas Narkotika

BeritaWonogiri.com [BOYOLALI] – Pengungkapan kasus sabu Polda Jateng kembali dilakukan Direktorat Reserse Narkoba dengan menangkap seorang pria berinisial MFF (22), warga Donohudan, Ngemplak, Boyolali, Minggu (22/2/2026) dini hari. Tersangka diduga berperan sebagai kurir dalam jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di wilayah Karanganyar dan Boyolali.

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 03.00 WIB di depan sebuah rumah warga di Jalan Kronggahan, Baturan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sejumlah paket sabu siap edar.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur Yudi F. S., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus sabu Polda Jateng ini bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Karanganyar.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 3 Subdit II Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan dan observasi intensif. Setelah memastikan target, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka di lokasi.

“Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat, petugas menemukan empat paket sabu di dalam saku jaket tersangka,” ungkapnya, Minggu petang.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku telah meletakkan satu paket besar sabu di depan SPBU Jalan Solo–Semarang KM 19, Nglarangan, Teras, Boyolali. Tim kemudian bergerak cepat melakukan pengembangan.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan satu paket besar sabu yang disembunyikan di dalam besi galvalum. Total barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus sabu Polda Jateng ini mencapai lima paket dengan berat bruto 46,79 gram.

Selain sabu, polisi turut menyita satu unit telepon genggam, sepeda motor Honda Revo warna hitam, serta jaket hijau yang digunakan tersangka saat mengantarkan barang. Berdasarkan pemeriksaan sementara, MFF mengaku menerima sabu dari dua orang berinisial N dan R yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka mengaku mendapat upah Rp200.000 setiap kali mengambil dan mengantarkan paket sesuai instruksi. Ia juga menyebut baru satu kali melakukan aksi tersebut.

Kombes Pol Yos Guntur menegaskan bahwa pengungkapan kasus sabu Polda Jateng merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam memberantas jaringan narkotika, baik di tingkat kurir maupun pengendali.

“Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius. Kami tidak memberi ruang bagi peredaran narkotika di Jawa Tengah,” tegasnya.

Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolda Jateng untuk proses penyidikan lanjutan. Penyidik masih mengembangkan kasus guna memburu pelaku lain dalam jaringan tersebut.

Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah ketentuan dalam KUHP terbaru. Ancaman hukuman maksimal berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun.

Pengungkapan ini kembali menjadi peringatan keras bahwa aparat penegak hukum terus mempersempit ruang gerak jaringan narkotika di wilayah Jawa Tengah. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *