BeritaWonogiri.com [SEMARANG] – Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berkomitmen penuh dalam melindungi hak masyarakat kecil melalui pengawasan ketat distribusi energi nasional. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menegaskan bahwa pihak kepolisian akan melakukan langkah Polda Jateng tindak penyalahgunaan LPG subsidi secara represif guna memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran dan tidak diselewengkan oleh oknum pemburu rente.
Ketegasan ini dibuktikan dengan keberhasilan Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar yang membongkar gudang pengoplosan gas elpiji di Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono, Karanganyar, Senin (6/4/2026) siang. Lokasi yang sejatinya merupakan gudang penggilingan padi tersebut disalahgunakan untuk memindahkan isi gas melon 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 hingga 50 kilogram.
Kronologi Penggerebekan Gudang “Suntik Gas”
Berdasarkan laporan masyarakat yang curiga akan aktivitas di bangunan tersebut, petugas kepolisian segera melakukan penyelidikan mendalam. Pada pukul 14.30 WIB, polisi mendapati praktik ilegal pemindahan isi gas atau “suntik gas” tengah berlangsung secara sembunyi-sembunyi.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku. Masing-masing memiliki peran spesifik, yakni dua orang bertugas sebagai operator teknis penyuntikan gas dan satu orang lainnya sebagai pekerja bongkar muat tabung.
Ratusan Tabung Gas dan Alat Modifikasi Disita
Dari lokasi kejadian, Polres Karanganyar mengamankan barang bukti dalam jumlah yang fantastis. Tercatat ada 268 tabung gas subsidi 3 kg, 181 tabung gas 12 kg, dan 7 tabung gas raksasa ukuran 50 kg yang disita petugas. Selain itu, puluhan selang regulator hasil modifikasi, segel tabung dalam jumlah besar, serta timbangan digital turut dibawa ke Mapolres.
“Praktik ini sangat merugikan masyarakat luas. Gas subsidi yang seharusnya untuk warga kurang mampu justru diambil paksa untuk kepentingan komersial pihak tidak bertanggung jawab,” tegas Kombes Pol Artanto di Mapolda Jateng.
Ancaman Penjara 6 Tahun dan Denda Rp60 Miliar
Para pelaku kini terancam hukuman berat. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Aturan tersebut merupakan perubahan atas Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Sanksi yang membayangi para mafia gas ini tidak main-main, yakni pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal mencapai Rp60 miliar. Saat ini, penyidik masih terus mendalami jaringan ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam rantai distribusi ilegal tersebut. Polda Jateng pun mengimbau warga untuk terus aktif melaporkan segala bentuk kejanggalan distribusi LPG di lingkungan masing-masing. (*)






