BeritaWonogiri.com [NGADIROJO] – Penangkapan sabu Polres Wonogiri kembali dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba di wilayah Kabupaten Wonogiri. Seorang pria berinisial EYO alias Terong (39), warga Ngadirojo Kidul, diamankan petugas pada Sabtu (21/2/2026) atas dugaan peredaran narkotika jenis sabu.
Penangkapan sabu Polres Wonogiri ini berlangsung di Jalan Raya Dusun Kenteng, Desa Ngadirojo Kidul, Kecamatan Ngadirojo. Tindakan tersebut dilakukan setelah tim opsnal menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada penyalahgunaan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polres Wonogiri menjelaskan, tim langsung melakukan penyelidikan begitu informasi diterima. Petugas melakukan pemantauan di lokasi yang disebutkan warga sebelum akhirnya mengamankan tersangka.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,40 gram. Barang bukti tersebut disembunyikan di dalam kantong celana pelaku.
Penangkapan sabu Polres Wonogiri ini berlangsung tanpa perlawanan. Petugas kemudian membawa tersangka beserta barang bukti ke Mapolres Wonogiri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, tersangka diketahui merupakan residivis kasus narkotika. Pada 2022 lalu, ia pernah diproses dalam perkara kepemilikan sabu oleh Satresnarkoba Polres Wonogiri dan divonis 1 tahun 6 bulan penjara di Lapas Wonogiri.
Selain kasus narkotika, pelaku juga tercatat pernah terlibat tindak pidana umum lainnya, seperti pencurian kendaraan bermotor dan perjudian.
Dalam penangkapan sabu Polres Wonogiri kali ini, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Subsider, pelaku juga dapat dijerat Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan tanpa hak atau melawan hukum dalam menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara jual beli, maupun memiliki dan menguasai narkotika golongan I bukan tanaman.
Saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Wonogiri. Penyidik akan melakukan gelar perkara, penimbangan resmi barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum.
Polres Wonogiri menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Wonogiri. Penangkapan sabu Polres Wonogiri ini sekaligus menjadi peringatan bahwa aparat akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkoba.
Kepolisian juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi. Sinergi antara warga dan aparat dinilai menjadi kunci penting dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. (*)






