Wamen ATR/BPN Ungkap Strategi Selamatkan Lahan Sawah dari Penyusutan di Lemhannas

Target 87 Persen LBS Menjadi LP2B pada 2029

BeritaWonogiri.com [JAKARTA] – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah bergerak cepat untuk menyelamatkan lahan sawah Indonesia dari tren penyusutan yang kian mengkhawatirkan. Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, mengungkapkan bahwa alih fungsi lahan yang masif menjadi tantangan besar dalam mewujudkan swasembada pangan nasional di tengah dinamika geopolitik global.

Pernyataan tersebut disampaikan Wamen Ossy saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional Pendidikan Penyiapan dan Pemantapan Pimpinan Nasional (P4N) LXIX TA. 2026 yang diselenggarakan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (LEMHANNAS) RI di Gedung Dwi Warna Purwa Lemhannas RI, Jakarta, pada Kamis, 2 Juli 2026.

Di hadapan 277 peserta seminar yang terdiri dari pimpinan TNI/POLRI dan Aparatur Sipil Negara (ASN), Ossy memaparkan data krusial mengenai laju pengurangan area pertanian.

“Faktanya, penyusutan luas lahan sawah masih terjadi di Indonesia dengan rasio sekitar 60.000 sampai 80.000 hektare per tahun atau sekitar 165 sampai 220 hektare setiap hari. Jika kondisi ini terus berlangsung, cita-cita mewujudkan swasembada pangan akan semakin sulit tercapai,” ujar Wamen Ossy.

Merespons ancaman tersebut, Kementerian ATR/BPN telah menetapkan target strategis jangka panjang. Pemerintah menargetkan 87 persen dari total Luas Lahan Baku Sawah (LBS) nasional dapat ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada tahun 2029 mendatang.

Menurut Ossy, perlindungan terhadap sektor agraria saat ini tidak lagi cukup jika hanya mengandalkan regulasi di atas kertas. Langkah ini membutuhkan komitmen dan implementasi yang konsisten, baik di tingkat pemerintah pusat maupun pemerintah daerah (Pemda).

Untuk memuluskan target tersebut, Kementerian ATR/BPN mendorong sinkronisasi kebijakan pertanahan dan tata ruang. Salah satu instrumen yang digunakan adalah penerbitan moratorium alih fungsi lahan, Surat Edaran Menteri, serta Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri.

Melalui Surat Edaran Bersama tersebut, para gubernur diwajibkan memastikan 87 persen LBS di wilayah mereka ditetapkan sebagai LP2B. Setelah itu, kepala daerah mengusulkannya kepada Kementerian ATR/BPN untuk diintegrasikan ke dalam Rencana Tata Ruang.

Kebijakan tegas ini mulai membuahkan hasil positif di lapangan. Ossy menyebutkan bahwa respons dari pemerintah daerah pasca-penerbitan aturan terbaru menunjukkan tren perkembangan yang sangat eksponensial.

“Alhamdulillah, 10 hari setelah kami mengeluarkan Surat Edaran Bersama ini, 20 Pemda Kabupaten/Kota kemudian dapat mengajukan SK LP2B. Artinya terjadi percepatan yang cukup eksponensial dan mudah-mudahan hal ini bisa terus kami lakukan,” ungkapnya optimis.

Dengan penetapan status LP2B dan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B), lahan-lahan produktif tersebut akan memiliki kepastian hukum yang jauh lebih kuat. Kepastian hukum ini akan mengunci fungsi lahan agar tidak mudah dialihfungsikan menjadi kawasan industri maupun permukiman.

Sebagai informasi, Seminar Nasional P4N LXIX ini mengusung tema panel “Membangun Kedaulatan Pangan Nasional melalui Tata Kelola, Inovasi Teknologi Pertanian dan Human Capital dalam Rangka Menghadapi Dinamika Geopolitik Global”.

Dalam sesi panel pertama tersebut, Wamen Ossy berbagi perspektif bersama Menteri Pertanian RI Andi Amran Sulaiman, Kepala Badan Penyuluhan dan Pengembangan SDM Kelautan dan Perikanan RI I Nyoman Radiarta, serta Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Teuku Faisal Fathani. (Nor)

Komentar