BeritaWonogiri.com [JAKARTA] – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) siap melakukan terobosan besar dalam peningkatan kualitas pelayanan publik. Mulai awal Agustus 2026, kementerian akan menerapkan sistem pengukuran terjadwal secara serentak di seluruh Kantor Pertanahan (Kantah) se-Indonesia untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Kebijakan strategis ini diumumkan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat memimpin Rapat Pimpinan (Rapim) di Gedung Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Selasa, 7 Juli 2026. Langkah ini diambil guna mengurai antrean panjang serta memotong birokrasi yang selama ini dinilai kurang efisien.
“Esensi dari pelayanan publik adalah kepastian, transparan, terukur dan bebas pungli. Dengan sistem pengukuran terjadwal nantinya masa tunggu dengan penjadwalan yang terukur maksimal tujuh hari, kemudian durasi pekerjaan maksimal lima hari. Jadi semuanya akan terukur,” tegas Menteri Nusron Wahid.
Melalui mekanisme baru ini, masyarakat pemohon akan langsung mendapatkan kepastian tanggal pelaksanaan sejak awal berkas diajukan ke loket. Kementerian ATR/BPN mematok batas waktu yang ketat bagi internal petugas di lapangan.
Masa tunggu untuk kedatangan petugas ke lokasi dipastikan maksimal tujuh hari kerja. Selanjutnya, proses penarikan batas, pengukuran di lapangan, hingga penyelesaian dokumen peta bidang tanah ditargetkan rampung paling lambat lima hari. Dengan demikian, total akumulasi waktu penyelesaian layanan pengukuran reguler kini terpangkas menjadi maksimal 12 hari saja.
Dalam Rapim yang juga dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan tersebut, Nusron menekankan bahwa standar baru ini tidak bersifat kaku, melainkan akan terus dievaluasi secara berkala melalui survei kepuasan masyarakat.
“Kalau masa tunggu tujuh hari ternyata belum memuaskan pemohon, akan kami tekan lagi. Kalau sudah memuaskan, itu jadi patokan kami,” lanjutnya di hadapan para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Pratama, serta Kepala Kantor Wilayah BPN yang hadir luring maupun daring.
Guna mendukung kelancaran implementasi di daerah, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, meminta seluruh jajaran wilayah mengoptimalkan pembagian kerja tim teknis. Manajemen pengelolaan berkas akan diperketat menggunakan prinsip urutan keadilan pendaftaran.
Kementerian ATR/BPN menginstruksikan para Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) untuk memantau langsung pergerakan Koordinator Substansi (Korsub) secara real-time. Skema pelayanan diatur dengan prinsip first in, first out, artinya berkas yang masuk lebih awal wajib diselesaikan terlebih dahulu guna mencegah adanya penumpukan dokumen tersembunyi.
Melalui transformasi digital dan struktural ini, kementerian optimistis dapat mengikis celah praktik pungutan liar, menuntaskan tunggakan sengketa batasan, sekaligus menghadirkan pelayanan publik yang modern dan tepercaya. (Nor)








Komentar