Gandeng Al Jam’iyatul Washliyah, Kementerian ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf Secara Nasional

Kejar Target Penuh di Era Presiden Prabowo Subianto

BeritaWonogiri.com [JAKARTA] – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi memperkuat kolaborasi strategis dengan organisasi Islam Al Jam’iyatul Washliyah. Kerja sama ini berfokus pada percepatan sertipikasi tanah wakaf, legalisasi aset organisasi, serta asistensi pencegahan dan penanganan berbagai sengketa pertanahan.

Langkah nyata tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, bersama Ketua Umum Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah, Masyhuril Khamis. Prosesi penandatanganan berlangsung di tengah momentum Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah yang bertempat di Asrama Haji, Jakarta Timur, pada Rabu, 8 Juli 2026.

“Kami mempermudah sertipikasi tanah wakaf karena aset-aset keagamaan harus memiliki kepastian hukum. Jangan sampai tanah yang telah diwakafkan justru menimbulkan persoalan di kemudian hari. Dengan sertipikat, tanah wakaf menjadi lebih terlindungi dan manfaatnya dapat terus dirasakan umat,” ujar Menteri Nusron Wahid.

Berdasarkan basis data yang dihimpun oleh Kementerian ATR/BPN, secara nasional saat ini tercatat ada lebih dari 522 ribu bidang tanah wakaf yang masuk dalam Sistem Informasi Wakaf (SIWAK). Namun, dari jumlah masif tersebut, baru sekitar 58,76 persen yang statusnya telah memiliki sertipikat resmi.

Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian ATR/BPN menargetkan penuntasan seluruh legalitas bidang tanah wakaf yang tersisa di Indonesia. Langkah ini krusial mengingat banyak fasilitas sosial keagamaan yang rentan gugatan akibat ketiadaan kekuatan hukum tetap.

Nusron Wahid menjabarkan bahwa kendala di lapangan umumnya bukan bersumber dari keengganan pengurus, melainkan hambatan administratif. Masalah dokumen masa lalu yang hilang, administrasi pembukuan yang belum tertib, hingga konflik internal keluarga pascapergantian generasi sering menjadi pemicu utama.

Oleh karena itu, pemerintah aktif menggandeng organisasi keagamaan untuk menyisir dan melengkapi berkas yang tercecer. Sinergi ini diharapkan mampu memotong birokrasi yang rumit agar hak legalitas umat segera terbit.

Bukan sekadar memberikan perlindungan hukum tertulis, Kementerian ATR/BPN kini tengah mematangkan berbagai regulasi terobosan baru. Kebijakan ini disiapkan untuk mendukung optimalisasi dan pengembangan skema wakaf produktif di berbagai daerah.

Melalui formula terobosan tersebut, lahan wakaf nantinya dapat dikelola lebih bernilai ekonomi tinggi, namun dengan catatan wajib menjaga fungsi sosial utamanya. Langkah ini diharapkan mampu memperluas maslahat ekonomi dan kesejahteraan bagi umat Muslim tanpa mengurangi esensi hukum hak atas tanah itu sendiri.

Dalam agenda nasional ini, Menteri ATR/Kepala BPN turut didampingi oleh jajaran pejabat teras kementerian. Di antaranya Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Kepala Biro Perencanaan dan Kerja Sama Bahrun Munawir, serta Tenaga Ahli Menteri Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid. (Nor)

Komentar