Warga Pracimantoro Mencuri Perhiasan Warga Eromoko, Sekarang Masuk Bui

BeritaWonogiri.com [EROMOKO] – Anggota Satuan Reskrim Polres Wonogiri mengungkap kasus pencurian di rumah kosong di Dusun Klampeyan, Desa Panekan, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri. Peristiwa itu terjadi pada 8 Desember 2023 sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Wonogiri, AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, melalui Kasi Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo, Jumat, 26 Januari 2024 mengatakan, Resmob Polres Wonogiri bersama unit Reskrim Polsek Eromoko berhasil mengungkap kasus pencurian di rumah milik Sartini, 49 di Dusun Klampeyan, Desa Panekan, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri.

Pelaku diamankan berikut sejumlah barang buktinya. Pelaku yaitu H, 37, warga Kecamatan Pracimantoro. Pelaku melakukan pencurian di rumah korban pada saat rumah ditinggal pemiliknya berdagang di pasar.

Baca juga: Mencuri Di Ngadirojo, Anak Asal Pacitan Diamankan Polisi

“Modus operandi yang dilakukan yaitu pelaku masuk kerumah kosong melalui jendela dengan cara mencongkel dengan obeng, kemudian pelaku mencuri perhiasan dan uang milik korban yang berada di dalam kamar,” ucapnya.

Disampaikan bahwa kronologi kejadian, pada hari Jumat, 8 Desember 2023, sekira pukul 23.00 WIB, korban tiba di rumah sepulang dari berdagang. Kemudian korban diberitahu oleh BI, 27, bahwa jendela kamar korban dalam keadaan terbuka.

BeritaWonogiri.com/Anom

Korban melihat kedalam kamar dan mendapati kamar dalam keadaan berantakan. Kemudian korban mengetahui bahwasanya perhiasan dan uang tunai yang disimpan di dalam lemari telah raib. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp30.000.000.

Kemudian sehari setelah kejadian korban melapor ke Polsek Eromoko. “Dari laporan korban, tim Resmob melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan akhirnya didapati bukti yang mengarah kepada pelaku, Setelah teridentifikasi pelakunya, kemudian pelaku berhasil diamankan di rumahnya, Jumat.

Setelah diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya melakukan pencurian di rumah korban. Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku yaitu perhiasan berupa kalung, gelang, cincin, ceplik, anting dan liontin hasil curian, dan sebuah lbeng serta satu unit sepeda motor Nopol AD 3035 LR yang digunakan pelaku sebagai sarana untuk melakukan pencurian tersebut.

BeritaWonogiri.com/Anom

Kasi Humas menambahkan pelaku saat ini telah diamankan di Polres Wonogiri guna mempertanggungjawabkan perbuatanyya. Kepada pelaku dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun. (Suryono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *