BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Seorang pria di Kecamatan Purwantoro, Kabupaten Wonogiri, tega mencabuli anak tirinya selama bertahun-tahun. Korban T, 17, menjadi korban pelaku sejak masih berusia 13 tahun.
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Wonogiri AKP Anom Prabowo mewakili Kapolres Wonogiri AKBP Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah, mengatakan pelaku pencabulan berinisial K, 53 ditangkap Senin kemarin.
Menurut Anom, Selasa, 7 Mei 2024, aksi bejat pelaku ini terungkap setelah korban T menceritakan apa yang diperbuat ayah tirinya itu kepada kakak kandungnya yang berada di Kabupaten Ponorogo pada Jumat 3 Mei 2024.
Baca juga: Babinsa Purwantoro Berikan Pembekalan Kepada Anggota Saka Wira Kartika
“Hari (Jumat] itu korban menceritakan semua yang dialaminya kepada kakak kandungnya,” ujarnya.
Ia menuturkan kejadian terakhir berlangsung pada Minggu, 28 April 2024. Ketika itu, ibu korban atau istri tersangka sedang pergi mencari rumput untuk pakan ternak. “Siang itu pelaku memasuki kamar korban dan memaksa korban untuk bersetubuh. Tersangka mengancam dengan kekerasan dan akan menganiaya ibu kandungnya jika korban menolak di ajak bersetubuh,” katanya.
Berdasarkan pengakuan korban, pelaku telah mencabuli korban sejak empat tahun terakhir atau sejak tahun 2020, sejak korban masih berusia 13 tahun.
“Dari pengakuan korban, pelaku telah melakukan perbuatan tersebut kepadanya lebih dari sepuluh kali. Tapi ini belum ada pengakuan dari tersangka, tersangka baru mengakui melakukan perbuatannya sebanyak enam kali,” ungkapnya.
Korban baru bercerita mengenai perbuatan ayah tirinya ini karena selama ini merasa takut dan trauma serta dalam ancaman ayah tirinya tersebut, sehingga korban memilih untuk memendamnya sendiri.
Dari kasus ini, katanya, polisi mengamankan barang bukti berupa satu stel pakaian korban. Saat ini pelaku telah diamankan di ruang tahanan Polres Wonogiri untuk dilakukan proses hukum.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 81 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang atau Pasal 6 huruf (c) Jo Pasal 15 ayat (1) huruf (e) dan huruf (g) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun. (Suryono)







Komentar