ATR/BPN Kaji Perubahan PP 18/2021 untuk Tingkatkan Kepastian Hukum Pertanahan

Sepuluh Poin Konsepsi Utama Diangkat, Termasuk Tata Kelola HGU dan Tanah Reklamasi

BeritaWonogiri.com [JAKARTA] – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggelar forum strategis untuk membahas konsepsi perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Pertemuan yang berlangsung pada Rabu (7/1/2026) di Ruang Rapat 401 Kementerian ATR/BPN ini bertujuan menyempurnakan regulasi guna meningkatkan kepastian dan perlindungan hukum di sektor pertanahan.

Pembahasan ini merupakan tindak lanjut evaluasi atas implementasi PP 18/2021 selama ini, yang dinilai masih menyisakan sejumlah persoalan teknis dan hukum di lapangan. Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi, dalam arahannya menekankan pentingnya aturan yang jelas dan operasional.

“Perubahan kebijakan ini harus mampu memberikan kepastian dan perlindungan hukum, baik bagi masyarakat maupun bagi jajaran Kementerian ATR/BPN di pusat dan daerah. Aturan yang disusun harus jelas, operasional, dan dapat diimplementasikan secara aman hingga ke daerah,” tegas Pudji.

Latar belakang revisi ini adalah temuan-temuan dalam pelaksanaan. Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Asnaedi, yang memaparkan konsepsi, mengungkapkan adanya persoalan seperti tumpang tindih pengaturan, ketidaksinkronan perizinan, serta kebutuhan penyesuaian kebijakan untuk memperkuat kepastian hukum.

Untuk menjawab berbagai tantangan itu, telah disusun sepuluh konsepsi utama yang menjadi fokus pembahasan perubahan PP. Konsepsi-konsepsi tersebut dirancang untuk menyentuh aspek-aspek kritis pengelolaan tanah di Indonesia.

Kesepuluh konsepsi yang dibahas mencakup pengaturan yang komprehensif, yaitu:

  1. Pengaturan tata kelola Hak Guna Usaha (HGU).

  2. Penyelesaian tumpang tindih perizinan sebagai substansi baru.

  3. Pengaturan tanah negara.

  4. Pengaturan tanah reklamasi.

  5. Penyesuaian ketentuan Hak Pengelolaan (HPL).

  6. Pembatalan hak atas tanah akibat cacat administrasi.

  7. Perubahan HGU menjadi HGB atau Hak Pakai.

  8. Penataan kembali hak atas tanah yang telah berakhir.

  9. Perlindungan hukum dalam pelaksanaan pendaftaran tanah.

  10. Kewajiban pelaporan Hak Milik untuk pengendalian dan pengawasan.

“Setiap ketentuan memiliki dampak masing-masing dan tidak boleh menimbulkan dampak lain di luar yang telah diatur. Ini penting untuk menghindari multiinterpretasi,” jelas Pudji Prasetijanto Hadi.

Forum pembahasan ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan. Ia meminta seluruh pejabat eselon I dan II yang hadir, baik secara luring maupun daring, untuk aktif memberikan masukan yang konstruktif.

“Diskusi ini perlu kita perluas untuk menilai mana substansi yang perlu dimasukkan dan mana yang tidak. Oleh karena itu, saya mengharapkan Bapak/Ibu dapat memberikan masukan yang komprehensif,” ujar Sekjen Dalu Agung Darmawan.

Keterlibatan seluruh unit kerja dianggap krusial agar kebijakan akhir yang dihasilkan tidak hanya ideal secara konseptual, tetapi juga mampu diimplementasikan dan menjawab kebutuhan riil di lapangan, sekaligus meminimalkan potensi sengketa di masa depan.

Dengan langkah revisi ini, Kementerian ATR/BPN menunjukkan komitmen berkelanjutan untuk menyempurnakan regulasi pertanahan nasional, menuju tata kelola yang lebih berkeadilan, berkelanjutan, dan memberikan landasan hukum yang kokoh bagi seluruh pemangku kepentingan, dari masyarakat hingga investor. (Av)

Komentar