BeritaWonogiri.com (SURAKARTA) – Polresta Surakarta menangkap empat pelaku pengeroyokan Juru Parkir TPU Bonoloyo. Keempat tersangka semuanya merupakan warga Banjarsari, yakni P alias Kebo, 42 Tahun, EP alias Bunder, 39 Tahun, KSG alias Tinus, 40 Tahun dan S alias Atin, 38 Tahun.
Sedang korban berinisial P, 34 Tahun, warga Kragilan, Banjarsari, Surakarta yang merupakan tetangga para pelaku sendiri. Kasus pengeroyokan ini diduga bermotifkan dendam.
Demikian terungkap dalam konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana kekerasan yang digelar di Mapolresta Surakarta Senin, 2 Juni 2025.
Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, S.I.K., M.H. melalui Kabagops AKP Engkos Sarkosi, S.H., M.Si., M.I.K. menyampaikan, peristiwa terjadi pada Rabu, 2 April 2025 sekitar pukul 16.00 WIB di area Makam Bonoloyo Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta.
“Modus Operandi Para tersangka melakukan kekerasan secara bersama-sama terhadap korban menggunakan senjata tajam jenis karabit,” ucap AKP Engkos.
Dijelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, tersangka P alias Kebo menyabetkan senjata tajam tersebut ke arah korban mengenai lengan kiri hingga menyebabkan luka terbuka.
Adapun Kronologi Kejadian berawal dari perselisihan antara korban dan tersangka P alias Kebo pada Selasa, 1 April 2025 sekitar pukul 23.50 WIB.
Keesokan harinya, Rabu, 2 April 2025, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka P mengajak tiga tersangka lainnya untuk mencari korban di area Makam Bonoloyo, tempat korban bekerja sebagai juru parkir.
“Setelah melihat korban, tersangka EP alias Bunder menghentikan sepeda motor dan tersangka P alias Kebo turun lalu menyerang korban dengan senjata tajam, menyebabkan luka pada lengan kiri,” Papar Engkos Sarkosi.
Korban yang hanya seorang diri, kemudian berusaha melarikan diri menghindari para pelaku. Upaya pengejaran oleh tersangka P berhasil digagalkan oleh warga yang kebetulan berada di lokasi kejadian.
Kabagops menambahkan, kejadian itu dilaporkan korban ke pihak kepolisian setempat. Tim Resmob Satreskrim Polresta Surakarta kemudian menangkap keempat tersangka pada hari Selasa, 13 Mei 2025 sekira pukul 23.00 Wib, di rumah masing – masing.
Barang bukti diamankan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis karabit milik tersangka P alias Kebo,1 (satu) potong kaos warna abu-abu berlengan hitam milik korban dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih dengan nopol AD 3231 AA milik tersangka S alias Atin.
“Para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP jo Pasal 56 KUHP, yakni melakukan kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang yang mengakibatkan luka, dan/atau turut membantu melakukan tindak pidana tersebut,” ungkapnya.
AKP Engkos menegaskan, Polresta Surakarta terus berkomitmen menindak tegas segala bentuk kekerasan yang mengganggu ketentraman masyarakat. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan konflik secara damai tanpa kekerasan fisik, serta melibatkan aparat berwenang dalam menyelesaikan masalah hukum. (Irfandy*/polresta.surakarta.go.id)






