Efektifkah? Cegah Korupsi Gaji Hakim Naik 280%, Netizen Skeptis

BeritaWonogiri.com [JAKARTA] – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan gaji hakim hingga 280 persen, dengan fokus tertinggi pada golongan junior.

Pengumuman ini disampaikan dalam acara pengukuhan 1.451 hakim di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, pada Kamis, 12 Juni 2025.

Kebijakan di saat sulit ini mendapat tanggapan beragam di dunia medsos. Sebagian netizen di Platform X menyambut baik sebagai langkah memperkuat integritas hakim dan menegakkan keadilan.

Tetapi banyak juga yang menunjukkan Skeptisisme dan Kritik mempertanyakan efektivitas kenaikan gaji dalam mencegah korupsi. Akun @Anak__Ogi berpendapat bahwa korupsi bukan hanya soal gaji, melainkan integritas nurani. Dia menyindir logika kebijakan ini dengan analogi memberikan gaji pada pengangguran untuk mencegah pencurian.

Akun @skyundocean bahkan menyebut kenaikan gaji sebagai “suap di awal” untuk melindungi kerabat atau kelompok tertentu dari hukuman.

Beberapa netizen lain seperti @somexthread juga menyoroti kenaikan gaji hakim tersebut dengan ketimpangan perhatian pemerintah, seperti profesi guru honorer.

Kata dia, guru honorer “menangis” melihat hakim mendapat kenaikan gaji besar, lantaran kebijakan ini dianggap kurang adil bagi profesi lain.

Sementara Prabowo sendiri menganggap kebijakan tersebut menjadi langkah bersejarah setelah gaji hakim tidak naik selama 18 tahun, bertujuan memperkuat integritas dan kesejahteraan hakim demi menegakkan hukum yang adil.

“Saya kaget mengetahui hakim tidak menerima kenaikan gaji selama 18 tahun, padahal mereka menangani perkara bernilai triliunan rupiah,” ujar Prabowo dikutip situs kepresidenan.

Kenaikan tertinggi diberikan kepada hakim golongan IIIa, dengan gaji pokok sebelumnya Rp2.785.700 melonjak menjadi sekitar Rp7.799.960. Sementara hakim golongan IVe dengan masa kerja 32 tahun, yang sebelumnya berpenghasilan Rp6.373.200, akan menerima kenaikan hingga Rp17.844.960.

Prabowo menegaskan, kebijakan ini bukan sekadar peningkatan kesejahteraan, tetapi strategi untuk memastikan hakim tidak mudah disogok.

“Kita butuh hakim yang tidak bisa dibeli, yang menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” katanya.

Ia bahkan berseloroh akan mengurangi anggaran TNI dan Polri jika diperlukan, demi mengalokasikan dana kenaikan gaji ini.

Diketahui, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2024, gaji hakim sebelumnya berkisar antara Rp2.785.700 untuk golongan IIIa dengan masa kerja kurang dari satu tahun, hingga Rp6.373.200 untuk golongan IVe.

Kenaikan ini diharapkan memperkuat sistem peradilan yang independen dan bebas korupsi. Meski kenaikan gaji hakim ini signifikan, Prabowo meminta pegawai lain di lingkungan Mahkamah Agung untuk bersabar.

“Negara kita kuat dan makmur, tetapi kekayaan harus dikelola untuk kepentingan rakyat,” ujarnya. Ia juga menegaskan akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini.

Acara pengukuhan dihadiri sejumlah menteri Kabinet Merah Putih, termasuk Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, serta Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Irfandy*)

Komentar