Ekonomi sedang tidak Baik-baik saja, Gara-gara Rp20 Ribu Isteri Dianiaya

BeritaWonogiri.com (SOLO) – Ekonomi warga nampaknya sedang tidak baik-baik saja. Sampe-sampe hanya gara-gara uang Rp20 Ribu, seorang suami tega menganiaya isterinya. Ironisnya lagi, sang suami minta uang sebesar itu hanya untuk makan lantaran merasa lapar.

Tragedi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini terjadi di Wilayah Gilingan, Banjarsari, Kota Surakarta, Selasa malam, 10 Juni 2025.

Akibatnya, pihak Polresta Surakarta pun mengamankan sang suami, inisial FK( 34) warga Sidoarjo yang tinggal di sebuah kamar kos di wilayah Gilingan tersebut.

Menurut aparat, pria berprofesi pengamen tersebut diduga telah melakukan penganiayaan terhadap  istri sirinya berinisial YM( 38) Warga Bogor, Jawa Barat.

Kapolresta Surakarta Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo, SIK.MH melalui Kasat Reskrim Polresta Surakarta AKP Prastiyo Triwibowo, SIK, MH, mengatakan kejadian bermula saat sang isteri YM  tengah bekerja di salah satu konveksi tiba-tiba datangi suami sirinya.

“Maksud kedatangan pelaku, tak lain hanya ingin meminta uang kepada wanita yang tengah hamil 3 bulan tersebut untuk membeli makan,” ujarnya, dikutip laman situs surakarta.go.id.

Karena permintaan tersebut tak diindahkan , pelaku marah dan mencambuk korban menggunakan sabuk dan kabel, serta memukul kepala korban menggunakan gagang palu.

Akibat perbuatan pelaku, korban pun berteriak ketakutan hingga membuat rekan kerja serta warga sekitar berinisiatif melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian.

Tim Sparta dari Satuan Samapta Polresta Surakarta pun datang ke lokasi sekitar pukul 23.00, dan langsung mengamankan pelaku.

“Informasi warga, pelaku ternyata memang sering melakukan penganiayaan kepada korban sejak menikah siri dan tinggal bersama di kosan wilayah Gilingan,” kata Kasat Reskrim.

Seperti hari hari sebelumnya, kebiasaan tersangka meminta uang kepada korban akan berujung penganiayaan jika kemudian tidak dikasih.

“Untuk kejadian kemarin itu, korban dianiaya menggunakan kabel yang dikombinasikan dengan sabuk untuk menyambuk korban. Kemudian juga dipukul menggunakan palu kepalanya,” imbuhnya.

Sementara itu menurut pelaku, Ia gelap mata lantaran permintaannya Rp20 ribu untuk makan tidak diindahkan sang istri. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami luka bekas cambukan dan pukulan.

“Ada pun barang bukti yang disita 1 buah sabuk warna hitam, satu buah kabel dan satu buah palu,” terang Kasat Reskrim.

Pelaku dijerat dengan pasal 351 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 2 tahun 8 bulan. (Irfandy*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *