Wonogiri Darurat Obat Terlarang? Polisi Ringkus Pemuda Pengedar Pil Logo Y di Wuryorejo

Ancaman Pidana dan Imbauan Kamtibmas

BeritaWonogiri.com [WONOGIRI] – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wonogiri kembali menorehkan prestasi dalam memberantas peredaran obat keras di wilayah hukum mereka. Dalam sebuah operasi senyap yang digelar pada Jumat malam (10/4/2026), petugas berhasil meringkus seorang pemuda yang diduga kuat menjadi pengedar obat daftar G tanpa izin edar resmi di kawasan Kelurahan Wuryorejo, Kecamatan Wonogiri.

Kapolres Wonogiri melalui Humas Polres Wonogiri mengonfirmasi penangkapan tersangka berinisial V.G.D.N.A.S. (19). Tersangka yang merupakan warga Wonokarto tersebut tak berkutik saat tim Opsnal Satresnarkoba mencegatnya tepat sebelum transaksi ilegal berlangsung. Keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen kepolisian dalam menekan angka peredaran obat keras yang kian meresahkan warga.

“Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencium adanya aktivitas mencurigakan terkait transaksi obat-obatan di wilayah Wuryorejo,” tulis keterangan resmi Humas Polres Wonogiri, Sabtu (11/4/2026).

Kronologi Penangkapan dan Penggeledahan

Berdasarkan informasi akurat dari warga, tim Opsnal segera melakukan pengintaian di titik lokasi yang dilaporkan. Pada Jumat malam sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati tersangka sedang bersiap melakukan transaksi. Tanpa membuang waktu, polisi langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan badan di lokasi kejadian.

Tersangka yang baru berusia 19 tahun tersebut tidak dapat mengelak saat petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam saku pakaiannya.

Barang Bukti Pil Putih Logo “Y”

Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti krusial yang menguatkan dugaan tindak pidana tersebut. Barang bukti yang diamankan meliputi:

  • 20 butir obat keras daftar G berwarna putih dengan logo “Y”.

  • Dua klip plastik pembungkus obat.

  • Satu bungkus rokok warna putih yang digunakan untuk menyamarkan barang.

  • Satu unit handphone yang berisi riwayat percakapan transaksi.

Dalam pemeriksaan awal di Mapolres Wonogiri, tersangka V.G.D.N.A.S. mengakui bahwa dirinya telah menjual obat-obatan tersebut kepada beberapa pembeli di wilayah Wonogiri Kota.

Ancaman Pidana dan Imbauan Kamtibmas

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan (3) serta Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Selain itu, perkara ini dikaitkan dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Wonogiri mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan obat terlarang. Peran aktif warga dalam memberikan informasi sangat dibutuhkan guna menjaga situasi kamtibmas yang kondusif. Kepolisian memastikan akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam jaringan peredaran obat ilegal di wilayah Wonogiri. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *