Hati-Hati Piara Hewan, Jangan Diliarkan

Di Sukoharjo, Panjahit Pasar Dijerat Hukum Setelah Melempar Kucing Hingga Mati

BeritaWonogiri.com [SUKOHARJO] – Kasus kekerasan terhadap hewan kembali mencuat setelah seorang penjahit berinisial S diduga melempar kucing dari lantai dua Pasar Ir Soekarno, Sukoharjo, pada 26 Februari 2025 lalu. Pelaku kini dijerat Pasal 302 KUHP tentang penganiayaan hewan.

Menurut keterangan Hening Yulia, pendiri Rumah Difabel Meong yang menerima laporan kejadian, kucing korban diduga dilempar S dari ketinggian sekitar 10 meter setelah dianggap mengganggu.

“Dia bilang, Aku nggak membunuh kucing, aku melempar ke arah taman. Kalau dia nancep pager, ya itu apesnya kucinge,” ujar Hening, menirukan alasan pelaku kepada RRI, Rabu, 16 April 2025.

Baca juga: Yuk Lihat Harimau Benggali, Kucing Sherpa Dan Satwa Afrika Di Solo Safari

Namun, rekaman CCTV selama 2 menit yang disita penyidik membantah klaim S. Video tersebut menunjukkan kucing menghujam pagar besi setelah dilempar, lalu ditolong petugas kebersihan dan ketua paguyuban pasar.

Kucing tersebut akhirnya mati di klinik akibat pendarahan internal, padahal sedang menyusui dua anak. Satu anaknya mati dibanting sebelumnya, sementara satunya diadopsi pedagang.

Hening menjelaskan, dua saksi telah diperiksa dan pihaknya masih menunggu pemeriksaan saksi ahli serta dokter hewan. “Ini menjadi habbit dia. Sebulan sebelumnya, dia juga melempar anak kucing sampai kejang-kejang dan mati, tapi tak ada yang berani melapor,” ujarnya.

Pelaku diketahui sering berkonflik dengan pedagang lain. Meski sejumlah rekan sempat meminta S meminta maaf, ia malah menantang pelaporan ke polisi.

“Dia marah-marah dan bilang, Ayo ke polisi, aku bisa bayar pengacara,” kata Hening.

Masyarakat pasar disebut mendukung proses hukum. “Semua di belakang kami. Tidak ada yang membela pelaku,” ucap Hening.

Pasal 302 KUHP dipilih karena dinilai tepat meski kerap dianggap “ringan”. Hening menegaskan, tujuannya bukan memenjarakan S, tetapi membuatnya bertanggung jawab.

Pihak Rumah Difabel Meong berharap kasus ini bisa menjadi contoh hukum yang memperkuat perlindungan hewan di Indonesia. Jika pelaku dihukum, kasus ini bisa dirujuk sebagai dasar penanganan kasus kekerasan terhadap hewan berikutnya, sehingga meningkatkan kesadaran hukum masyarakat. (RRI/Soufi Asegaf/Ril/Ase)
Editor: HeriS

Komentar