BeritaWonogiri.com [MANYARAN] –Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri terus berupaya mempercepat kepastian hukum atas tanah masyarakat melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi. Sebagai bagian dari Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN, PTSL di Wonogiri menargetkan penyelesaian pada tahun 2025.
Langkah awal pelaksanaan PTSL Terintegrasi ini adalah penyuluhan atau sosialisasi kepada masyarakat desa yang menjadi lokasi penetapan PTSL. Salah satunya dilaksanakan di Balai Desa Gunungan, Kecamatan Manyaran, Kabupaten Wonogiri, Kamis 17 April 2025.
“Tujuan penyuluhan ini adalah memberikan pemahaman yang komprehensif kepada masyarakat mengenai program PTSL, prosedur pendataan, serta manfaat yang akan didapatkan,” ujar Sutikno, S.S.T., selaku Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Terintegrasi Tahun 2025.
Antusiasme masyarakat Desa Gunungan terhadap program ini sangat tinggi. Hal ini terlihat dari banyaknya warga yang hadir dan aktif bertanya selama sesi penyuluhan. Selain tim dari Kantor Pertanahan Wonogiri, penyuluhan ini juga menghadirkan narasumber dari Kejaksaan Negeri Wonogiri, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Wonogiri, dan Camat Manyaran. Kepala Desa Gunungan juga turut hadir dan memberikan dukungan penuh terhadap kegiatan ini.
Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong kesadaran masyarakat mengenai pentingnya status hukum tanah yang jelas. PTSL diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah, mempercepat pembangunan di desa, dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sutikno, S.S.T., selaku Ketua Panitia Ajudikasi PTSL Terintegrasi Tahun 2025, menekankan pentingnya partisipasi aktif masyarakat dalam program ini. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk memasang patok pada bidang tanah yang dimiliki sebagai kewajiban pemilik tanah.
Kantor Pertanahan Kabupaten Wonogiri berharap dengan dukungan penuh dari masyarakat, program PTSL Terintegrasi Tahun 2025 dapat berjalan sukses dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat Wonogiri.(*)






