Hilangkan 4 Nyawa Berturut-turut, ‘Psikopat’ asal Wonogiri Divonis Mati

Vonis Hukuman Mati ini Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa

BeritaWonogiri.com (WONOGIRI) – Sarmo, 36 Tahun, Warga Girimarto, Kabupaten Wonogiri, yang didakwa melakukan serangkaian pembunuhan berantai hingga menghilangkan 4 nyawa, akhirnya diganjar hukuman mati.

Demikian kabar yang beredar di media massa dan media sosial dari hasil sidang pembunuhan Sarmo terhadap Sunaryo (Warga Jatipurno), di Pengadilan Negeri Wonogiri, Selasa, 6 Mei 2025.

Redaksi menyebut pelaku sebagai psikopat, mengingat jumlah korban lebih dari satu dan cara menghabisi korban-pun terbilang sadis.

Sebelum membunuh Sunaryo, terdakwa juga membunuh Katiyani, Agung Santoso, dan Sudimo dengan motif berbeda.

BACA JUGA  Ditinggal Istri Mencari Rumput, Pelaku Tega Mencabuli Anak Tiri

Korban Sunaryo dibunuh dengan racun potasium sianida pada 27 April 2022, lantaran Sarmo enggan menebus mobil yang digadaikan.

Ia meracuni korban melalui es teh, lalu mengubur jasadnya di bawah kasur di rumah penggergajian kayu di Desa Semagar. Sarmo juga membakar jasad untuk hilangkan jejak.

Korban lain Katiyani yang tinggal kerangka ditemukan warga Giriharjo saat sedang mencari rumput pada 16 Mei 2020.

Katiyani sendiri merupakan korban pertama. Terdakwa membunuh Katiyani pada 12 Februari 2020 dengan cara dicekik di lantai dan dada korban ditahan menggunakan lutut.

BACA JUGA  Siapa Tanggungjawab ? Ijin Tambang Nikel Raja Ampat Diterbitkan 2004 Diperpanjang 2023

Kabarnya, Sarmo dan Katiyani memiliki hubungan pertemanan. Keduanya baru berteman lebih kurang dua pekan, berkenalan lewat media sosial Facebook pada 27 Januari 2020.

Korban kedua Agung Santosa, 49 Tahun,Warga Dusun Gombang, Desa Sajen, Kecamatan Trucuk, Klaten. Agung menjadi korban pembunuhan sadis Sarmo gegara korban menagih utang Rp 800 juta.

Korban berikutnya Sudimo, warga Desa Semagar, Kecamatan Girimarto, yang merupakan korban ketiga terdakwa Sarmo. Sudimo juga dihabisi dengan racun potasium sianida dan dibuat oleh Sarmo seolah-olah itu perbuatan bunuh diri. Sudimo ditemukan tewas pada pada 27 Februari 2022.

BACA JUGA  Dua Saudara Kandung di Jebres Solo Nyaris Baku Hantam, Bhabinkamtibmas Turun Tangan

Keempat rangkaian pembunuhan itulah yang dijadikan dasar pertimbangan hakim menjatuhi vonis mati kepada terdakwa. Majelis Hakim, dipimpin Agusty Hady Widarto, menyatakan Sarmo bersalah atas pembunuhan berencana berdasarkan Pasal 340 KUHP.

Vonis mati ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Penasihat hukum Sarmo, Wahyu Utomo, menyebut kliennya kemungkinan akan banding.

“Saya akan ikuti keinginan Sarmo,” ujarnya, dikutip dari berbagai sumber. (Irfandy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *