BeritaWonogiri.com [SEMARANG] – Ledakan petasan Jawa Tengah kembali terjadi dalam sepekan terakhir dan menimbulkan korban luka di sejumlah daerah. Rentetan peristiwa ini menjadi peringatan keras bahwa praktik meracik bahan kimia menjadi bahan peledak tanpa izin bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi ancaman nyata bagi keselamatan jiwa dan lingkungan sekitar.
Data yang dihimpun menyebutkan, insiden pertama terjadi pada Minggu (15/2) di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan. Tiga remaja mengalami luka bakar saat meracik bahan petasan di dalam rumah. Bangunan tempat tinggal tersebut juga mengalami kerusakan akibat ledakan.
Dua hari berselang, Rabu (18/2), ledakan kembali terjadi di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal. Sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi produksi petasan meledak dan menyebabkan satu pekerja mengalami luka berat, termasuk patah tulang dan luka bakar serius.
Peristiwa serupa terjadi lagi pada Kamis (19/2/2026) malam sekitar pukul 23.30 WIB di Pandansari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo. Seorang remaja berinisial FR mengalami luka bakar dan luka robek akibat ledakan saat proses pembuatan petasan.
Menyikapi tren ledakan petasan Jawa Tengah, Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) memerintahkan jajaran melakukan penindakan tegas terhadap lokasi produksi dan peracikan petasan ilegal.
Dalam kurun 17 hingga 20 Februari 2026, jajaran Polda Jateng melalui Polres Batang, Magelang, Sragen, Temanggung, Cilacap, hingga Pekalongan Kota mengamankan sekitar 67,4 kilogram bahan kimia yang diduga akan digunakan untuk pembuatan petasan.
Bahan yang disita antara lain bubuk belerang (sulfur), Kalium Klorat (KClO3), Aluminum Powder (Al), dan bubuk arang (carbon). Secara umum, bahan tersebut memiliki fungsi legal dalam sektor pertanian dan industri. Namun, ketika diracik tanpa standar keamanan menjadi bahan peledak, penggunaannya berubah menjadi tindakan berbahaya dan melanggar hukum.
Pada Kamis (19/2), Tim Gegana Polda Jateng memusnahkan 28,6 kilogram bahan sitaan dari operasi Polres Batang. Langkah ini diambil sebagai bentuk pencegahan dini demi menjaga rasa aman masyarakat menjelang Ramadhan 2026.
Kabid Humas Polda Jateng, Artanto, menegaskan bahwa pihaknya menindak tegas penyalahgunaan bahan kimia yang diracik menjadi bahan peledak ilegal.
“Bahan tersebut pada dasarnya memiliki fungsi sah. Namun ketika diramu menjadi petasan dengan daya ledak tak terkendali, risikonya sangat besar terhadap keselamatan,” ujarnya, Jumat (20/2/2026) di Mapolda Jateng.
Ia menjelaskan, campuran bahan kimia tersebut dapat memicu ledakan tidak stabil, merusak bangunan, menyebabkan kebakaran, luka berat, cacat permanen, hingga trauma psikologis. Dalam banyak kasus ledakan petasan Jawa Tengah, korban justru remaja dan anak muda.
Polisi kini mendalami jalur distribusi bahan kimia yang disalahgunakan, termasuk pola peredaran melalui media sosial dan platform daring. Aparat juga mengimbau masyarakat tidak memproduksi, menyimpan, maupun mengedarkan petasan ilegal.
Secara hukum, pembuatan, kepemilikan, penyimpanan, atau peredaran bahan peledak tanpa izin dapat dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun.
Polda Jateng juga meminta orang tua meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama penggunaan media sosial yang kerap dimanfaatkan untuk transaksi bahan berbahaya.
Ledakan petasan Jawa Tengah menjadi alarm serius bagi semua pihak. Satu kelalaian dalam proses peracikan dapat berubah menjadi bencana yang merugikan banyak orang. Aparat menegaskan, pencegahan adalah langkah terbaik untuk melindungi nyawa dan menjaga keamanan lingkungan. (*)







Komentar